PAN Minta Bambang Widjojanto Jelaskan Masalah Pilkada Kobar - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

13 Desember 2013

PAN Minta Bambang Widjojanto Jelaskan Masalah Pilkada Kobar

Penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) --kini nonaktif--Akil Mochtar, oleh KPK, telah membuka kotak pandora tentang rumor jual beli sengketa pilkada di MK.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Dradjad Wibowo menjelaskan, partainya sudah beberapa kali dirugikan keputusan MK.

"Menurut hemat saya aneh. Karena itu, penangkapan Akil telah menghancurkan sisa-sisa kepercayaan terhadap MK dalam kasus sengketa pilkada," ujar Dradjad dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Senin (7/10/2013)

Namun, Dradjad menegaskan,  terlalu mahal ongkosnya bagi negara jika MK terdelegitimasi total. Ia berharap, para hakim MK bisa memulihkan legitimasi tersebut.

"Untuk itu saya mendesak para hakim MK berani membuat terobosan hukum mengoreksi keputusan-keputusan MK yang salah dan atau patut dicurigai tercemari korupsi di masa lalu. Ini menjadi semacam pertobatan nasuha bagi MK," tegas Dradjad.

Salah satunya, sambung Dradjad lagi, dengan membatalkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diputuskan dalam Sidang Pleno hari Rabu tanggal 7 Juli 2010.

Dalam keputusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH yang diusung PDIP, PAN dan Gerindra.

Dalam putusan itu MK langsung memerintahkan KPU Kobar menetapkan Dr H. Ujang Iskandar ST MSi dan Bambang Purwanto S.ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Dradjad memaparkan, ada tiga alasan yang sangat kuat untuk membatalkan Putusan tersebut. Pertama, putusan tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu.

Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dalam sengketa pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara 5 bulan.

"Kasus Sumpah Palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010," ujarnya.

Kedua, sambungnya, masih ada saksi lain yang juga mencabut kesaksian, meskipun proses hukum mereka belum tuntas karena satu dan lain hal.

"Ketiga, MA telah membatalkan SK Mendagri tentang pengangkatan Bupati dan Wabup Kobar dengan menolak kasasi Mendagri dan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Perkara kasasi dng nomor 452 K/TUN/2012 tersebut diputus MA pada 22 Januari 2013," Dradjad menegaskan.

"Selain itu, kasus ini juga menyenggol individu pimpinan KPK. Di sini saya mendesak salah satu pimpinan KPK, yaitu DR Bambang Widjojanto SH, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait kasus ini," ujarnya.

"Panel Majelis Hakim sengketa pilkada Kobar tersebut dipimpin oleh Akil Mochtar. Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, bersama-sama dengan Iskandar Sonhaji, Diana Fauziah dan Hermawanto dari Kantor Widjojanto, Sonhadjo & Associates," Drajad menambahkan.

Dradjad kemudian mempertanyakan, bagaimana tanggung jawab Bambang Widjojanto terhadap kesaksian palsu dalam sidang MK? Apa yang Bambang, kata Dradjad ketahui, tentang hal ini sebelum persidangan?

"Siapa yang mengatur kesaksian tersebut? Kuasa hukum menghadirkan saksi. Jadi, mereka bertanggung jawab memastikan kebenaran kesaksian, tegasnya.

Dijelaskan kembali, karena kasus ini terjadi sebelum Bambang Widjojanto  menjabat pimpinan KPK.

Tentu, imbuihnya, KPK tidak ikut bertanggung jawab. Namun mengingat kesaksian palsu adalah hal serius, sebaiknya pimpinan KPK yang lain mempertimbangkan  Komite Etik KPK memeriksa hal ini.

"Apalagi dengan tertangkapnya Akil, wajar jika timbul keraguan terhadap integritas panel hakim pimpinannya," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pimpinan KPK, Bambang Widjojanto.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here