Koordinator Tim Kecil Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century Fahri Hamzah mengatakan, tindak lanjut penegakan hukum kasus Century belum mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat. Oleh karena itu, DPR tidak dapat membiarkan lembaga-lembaga penegak hukum berjalan lambat dalam penuntasannya.
Dengan mempertimbangkan manfaat dan untuk menjamin penegakan hukum yang adil, lanjutnya, maka Timwas Century merekomendasikan hal-hal sebagai berikut, pertama, DPR masih perlu meneruskan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPR terhadap penyelesaian kasus Bank Century yang mencakup pengawasan terhadap penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan Agung, kepolisian dan pengadilan. Selanjutnya, dilakukan pengawasan juga untuk asset recovery oleh pemerintah, pengembalian dana nasabah PT Antaboga, dan kebijakan legislasi.
Kedua, sejalan dengan rekomendasi mengenai perlunya DPR meneruskan pengawasan terhadap penyelesaian kasus Bank Century tersebut, maka DPR perlu memperpanjang masa kerja Timwas Century sampai dengan berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2009-2014. Untuk poin ini, paripurna telah memutuskan Timwas Century diperpanjang sampai 30 September 2014 setelah melalui mekanisme votting.
"Terhadap masalah ini terdapat catatan dari Fraksi Demokrat yang mengusulkan agar tugas Tim Pengawas Century diserahkan kepada komisi terkait," kata Fahri, saat membacakan laporannya di rapat paripurna, Kamis (19/12/2013), di Gedung Parlemen, Jakarta.
Politisi PKS ini melanjutkan, rekomendasi Timwas yang ketiga adalah sebelum Timwas Century mengakhiri tugasnya, pemerintah dan DPR harus merumuskan skema pembayaran ganti rugi dana nasabah PT Antaboga. Dan rekomendasi keempat, menyangkut masalah hukum. Utamanya, kata Fahri, yaitu korupsi yang ditangani oleh KPK, maka DPR harus fokus pada upaya mengawasi KPK agar tidak bertele-tele dalam menangani skandal Bank century tersebut.
"KPK telah menetapkan tersangka yang dalam redaksi KPK adalah, Budi Mulya, Siti Fadjriah dkk," pungkasnya.
Terakhir, dalam rangka penuntasan pengawasan terhadap penegakan hukum kasus Century, DPR mempertimbangkan menggunakan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta pasal 171 peraturan DPR tentang tata tertib untuk menuntaskan kasus Bank Century, khususnya yang berkaitan dengan penuntasan terhadap penegakan hukum oleh kpk.
Seperti diberitakan, pada hari ini, Timwas Century memberikan laporan kinerja di rapat paripurna. Paripurna ini juga merupakan forum pengambilan keputusan apakah Timwas diperpanjang sampai dengan masa sidang berikutnya, atau berakhir di masa sidang ini. Masa sidang ini hanya menyisakan satu hari, dan seluruh anggota DPR memasuki masa reses mulai 20 Desember 2013 besok.
Dari hasil pandangan fraksi, ada dua partai yang mengusulkan agar masa tugas Timwas Century tak diperpanjang, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Kedua fraksi itu sepakat masa tugas Timwas tak diperpanjang, dan pengawasan penegakan hukumnya diserahkan pada komisi-komisi terkait. Sementara itu, tujuh fraksi lainnya mengusulkan agar masa tugas Timwas Century diperpanjang sampai masa jabatan anggota DPR berakhir di 30 September 2014.
Pada 1 Oktober 2014, anggota DPR di periode yang baru akan dilantik. Dua dari tujuh fraksi yang mendukung masa tugas Timwas diperpanjang, yaitu PAN dan PKB, mengusulkan agar objek pengawasan Timwas tak hanya difokuskan pada kasus Century, akan tetapi diperluas pada kasus perbankan dan keuangan lainnya. Alasannya, usulan ini dipercaya akan menciptakan keadilan dalam pengusutan suatu kasus dan tidak melupakan kasus lain karena terlalu sibuk menyoroti Century.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar