Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang sering bicara kasar, kena batunya. Ahok akan disomasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait ucapan Ahok yang menyebut para pelajar pelaku kriminal sebagai calon bajingan.
Kepastian somasi pada Ahok itu ditegaskan Ketua Satgas KPAI, M Ikhsan, Jum’at (15/11). Menurut M Ikhsan, KPAI telah menunjuk pengacara untuk mengajukan somasi pada Ahok.
KPAI berharap, somasi untuk Ahok itu bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi Ahok untuk menjaga omongannya, karena posisinya sebagai pejabat publik akan melukai perasaan masyarakat.
M Ikhsan menegaskan, bahwa tidak ada orang tua manapun yang dapat menerima jika anaknya disebut sebagai calon bajingan oleh Ahok.
Tak hanya itu, menurut M Ikhsan, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, Ahok bersuara keras mengomentari 35 siswa SMA 46 yang drop out lantaran melakukan tindak kriminal dengan membajak bus 610 jurusan Blok M-Pondok Labu.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Kepastian somasi pada Ahok itu ditegaskan Ketua Satgas KPAI, M Ikhsan, Jum’at (15/11). Menurut M Ikhsan, KPAI telah menunjuk pengacara untuk mengajukan somasi pada Ahok.
KPAI berharap, somasi untuk Ahok itu bisa memberikan efek jera dan pembelajaran bagi Ahok untuk menjaga omongannya, karena posisinya sebagai pejabat publik akan melukai perasaan masyarakat.
M Ikhsan menegaskan, bahwa tidak ada orang tua manapun yang dapat menerima jika anaknya disebut sebagai calon bajingan oleh Ahok.
Tak hanya itu, menurut M Ikhsan, berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, Ahok bersuara keras mengomentari 35 siswa SMA 46 yang drop out lantaran melakukan tindak kriminal dengan membajak bus 610 jurusan Blok M-Pondok Labu.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar