Setelah terpojok, akhirnya Boediono menyeret nama SBY. Pasalnya, Usai diperika KPK pada Sabtu kemarin, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan dirinya bukan orang yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana Rp 6,7 trilun ke Bank Century. Wakil Presiden RI ini menyebut, yang patut bertanggung jawab itu LPS dan Pengawas Bank.
Dengan pernyataan Boediono itu, para pakar hukum mengingatkan, agar DPR dan KPK tidak muter-muter, tak salah kaprah dan absurd, sudah jelas ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Ketiga lembaga itu adalah Bank Indonesia pimpinan Boediono, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab ke Presiden dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Sri Mulyani. Khusus LPS, maka Presiden SBY yang bertanggung jawab pada akhirnya. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan meski itu pahit, bukan?.
Pakar hukum tata negara Prof. Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Prof Romli Atmasasmita ketika dimintai pendapat dalam pertemuan dengan Timwas Bank Century, di Gedung DPR RI, kemarin menjelaskan bahwa KSSK yang menetukan bank itu kuat atau tidak. LPS yang mencairkan tapi harus ada pertanggung jawaban dari BI. ‘’Artinya BI tidak serta merta lepas tanggung jawab. Kuncinya tadi : BI, KSSK dan LPS," kata Natabaya.
Dalam pertemuan kemarin di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu hadir Prof. Ahmad Syarifuddin Natabaya, Prof Romli Atmasasmita, DR. Irman Putra Sidin dan DR. Muzakir. Prof Romli menyatakan, KSSK, BI dan LPS itu yang bertanggung jawab dan menurut UU LPS, maka Presiden adalah penanggung jawabnya setelah menerima laporan Ketua LPS untuk pengucuran dana.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya membenarkan, pemberian FPJP itu memang tanggung jawab BI. Namun, dia menampik, bank central berwenang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sementara itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman H Hadad usai diperika KPK Senin lalu menegaskan, penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang saat itu diketuai Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Dalam pertemuan Timwas Century DPR dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum pidana terungkap bahwa penanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu adalah Presiden. Prof. Natabaya menjelaskan, berdasarkan UU tentang LPS pasal 2, penanggung jawab LPS ternyata Presiden RI, yang saat ini dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi, kalau Boediono menyebut yang paling bertanggung jawab terjadinya pembengkakan bailout dari Rp. 632 M menjadi Rp. 6,7 T itu adalah bidang pengawasan BI dan LPS, bisa jadi dia tidak mau dikorbankan sendiri," jelas anggota Timwas Bambang Soesatyo.
Usai diperika KPK pada Sabtu kemarin, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan dirinya bukan orang yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana Rp 6,7 trilun ke Bank Century. Wakil Presiden RI ini menyebut, yang patut bertanggung jawab itu LPS (berarti Presiden SBY) dan Pengawas Bank. Artinya, menurut para pakar hukum, Boediono,Sri Mulyani dan SBY adalah pihak yang harus tanggung jawab secara hukum maupun politik.
Skandal Century sangat membuat penasaran publik untuk ditelusuri dan dituntaskan secara hukum maupun politik. Salah satu kasus yang menarik KPK adalah pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp6,7 tiliun) ke Bank Century dilakukan pada Minggu, 22 November 2008. Kok bisa?
Oleh sebab itu, Hatta Taliwang (mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN) menegaskan agar KPK menyasar dan mengungkap aktor besar di balik pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November 2008, di Hari Minggu, hari libur itu?
“KPK harus menyasar dan mengungkapkan kekuatan besar atau aktor besar di balik pengucuran dana haram itu karena ini kejahatan luar biasa yang sangat merusak kepercayaan publik pada pemerintah,” kata Hatta Taliwang yang juga aktivis gerakan mahasiswa 1977/1978 yang juga mantan anggota DPR dari PAN.
Beranikah KPK menuntaskannya? Abraham Samad sesumbar akan menindak siapapun yang bersalah secara hukum: Presiden/Wapres sekalipun. Memang mudah untuk diucapkan, namun tak mudah untuk dilaksanakan, kecuali KPK punya keberanian, kejujuran dan integritas. Semoga tak ada dusta di antara kita.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Dengan pernyataan Boediono itu, para pakar hukum mengingatkan, agar DPR dan KPK tidak muter-muter, tak salah kaprah dan absurd, sudah jelas ada tiga lembaga yang bertanggung jawab dalam kasus bailout Bank Century. Ketiga lembaga itu adalah Bank Indonesia pimpinan Boediono, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bertanggung jawab ke Presiden dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Sri Mulyani. Khusus LPS, maka Presiden SBY yang bertanggung jawab pada akhirnya. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan meski itu pahit, bukan?.
Pakar hukum tata negara Prof. Ahmad Syarifuddin Natabaya dan Prof Romli Atmasasmita ketika dimintai pendapat dalam pertemuan dengan Timwas Bank Century, di Gedung DPR RI, kemarin menjelaskan bahwa KSSK yang menetukan bank itu kuat atau tidak. LPS yang mencairkan tapi harus ada pertanggung jawaban dari BI. ‘’Artinya BI tidak serta merta lepas tanggung jawab. Kuncinya tadi : BI, KSSK dan LPS," kata Natabaya.
Dalam pertemuan kemarin di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung itu hadir Prof. Ahmad Syarifuddin Natabaya, Prof Romli Atmasasmita, DR. Irman Putra Sidin dan DR. Muzakir. Prof Romli menyatakan, KSSK, BI dan LPS itu yang bertanggung jawab dan menurut UU LPS, maka Presiden adalah penanggung jawabnya setelah menerima laporan Ketua LPS untuk pengucuran dana.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya membenarkan, pemberian FPJP itu memang tanggung jawab BI. Namun, dia menampik, bank central berwenang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sementara itu, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman H Hadad usai diperika KPK Senin lalu menegaskan, penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang saat itu diketuai Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.
Dalam pertemuan Timwas Century DPR dengan sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum pidana terungkap bahwa penanggung jawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu adalah Presiden. Prof. Natabaya menjelaskan, berdasarkan UU tentang LPS pasal 2, penanggung jawab LPS ternyata Presiden RI, yang saat ini dijabat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi, kalau Boediono menyebut yang paling bertanggung jawab terjadinya pembengkakan bailout dari Rp. 632 M menjadi Rp. 6,7 T itu adalah bidang pengawasan BI dan LPS, bisa jadi dia tidak mau dikorbankan sendiri," jelas anggota Timwas Bambang Soesatyo.
Usai diperika KPK pada Sabtu kemarin, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menegaskan dirinya bukan orang yang bertanggung jawab atas penggelontoran dana Rp 6,7 trilun ke Bank Century. Wakil Presiden RI ini menyebut, yang patut bertanggung jawab itu LPS (berarti Presiden SBY) dan Pengawas Bank. Artinya, menurut para pakar hukum, Boediono,Sri Mulyani dan SBY adalah pihak yang harus tanggung jawab secara hukum maupun politik.
Skandal Century sangat membuat penasaran publik untuk ditelusuri dan dituntaskan secara hukum maupun politik. Salah satu kasus yang menarik KPK adalah pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp6,7 tiliun) ke Bank Century dilakukan pada Minggu, 22 November 2008. Kok bisa?
Oleh sebab itu, Hatta Taliwang (mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional/PAN) menegaskan agar KPK menyasar dan mengungkap aktor besar di balik pengucuran dana Rp2,7 triliun (dari total keseluruhan Rp6,7 tiliun) ke Bank Century pada 22 November 2008, di Hari Minggu, hari libur itu?
“KPK harus menyasar dan mengungkapkan kekuatan besar atau aktor besar di balik pengucuran dana haram itu karena ini kejahatan luar biasa yang sangat merusak kepercayaan publik pada pemerintah,” kata Hatta Taliwang yang juga aktivis gerakan mahasiswa 1977/1978 yang juga mantan anggota DPR dari PAN.
Beranikah KPK menuntaskannya? Abraham Samad sesumbar akan menindak siapapun yang bersalah secara hukum: Presiden/Wapres sekalipun. Memang mudah untuk diucapkan, namun tak mudah untuk dilaksanakan, kecuali KPK punya keberanian, kejujuran dan integritas. Semoga tak ada dusta di antara kita.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar