Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima mengingatkan Partai Politik (Parpol) untuk segera menyerahkan dana kampanye. Hingga saat ini, baru satu Parpol yang merespon dan menyerahkan laporan tersebut. Partai itu adalah DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bima. Sementara 11 Parpol lainnya, belum memasukkan laporannya.
Ketua KPU Kabupaten Bima Nursusila SIP., M.MSIP mengatakan, dari 12 Parpol yang lolos verifikasi untuk pemilihan legislatif tahun 2014, tercatat baru satu partai yang melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
“Kami terus mengingatkan dan meminta para parpol untuk segera melaporkan dana kampanye. Batas waktu laporan berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11) lalu.
Jelasnya, saat ini yang telah melapor dana kampanye hanya PKS. Namun, KPU Kabupaten Bima belum mengetahui berapa dana yang dilaporkan tersebut.
“Bukan kami yang mengaudit dana tersebut, tetapi tim audit independen yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.
Untuk 11 Parpol lain, lanjutnya, saat ini dalam proses pembuatan laporan.
“Tak jarang para bendahara atau anggota parpol yang mengurus dana awal kampanye datang ke KPU untuk berkonsultasi. Begitu juga sebaliknya, hampir setiap hari dia berkomunikasi ke masing-masing bendahara maupun pengurus Parpol untuk menanyakan sudah sejauh mana prosesnya dan kesulitan apa yang dihadapi,” urainya.
Kata Susila, tidak saja disosialisasikan, KPU memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada bendahara masing-masing partai politik.
“Bimtek ini berkejasama dengan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Mataram NTB,” ucapnya.
Lanjutnya, KPU sengaja menyiapkan tim khusus, untuk mengingatkan agar bendahara atau petugas yang mengurus dana awal kampanye sesegera mungkin menyiapkan laporan dana kampanye.
Di samping itu, KPU Kabupaten Bima juga menyiapkan HelpDes yang menjadi tempat bertanya bagi Parpol jika belum mengerti atau paham tentang pengurusannya.
“HelpDes ini khusus mengenai pengisian form-form dana kampanye,” tuturnya.
Menurut Nursusila, sesuai dengan tahapan, laporan awal dana kampanye ini paling lambat sudah diserahkan pada 27 Desember 2013. Jika tidak dilaporkan, Parpol tersebut bukan saja didiskualifikasi melainkan dicoretnya sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pemilu.
Permasalahan seperti ini, katanya, jika tidak sisosialisasikan dengan baik, kerap menimbulkan chaos dan protes dari masyarakat maupun Parpol. Untuk meminimalisir konflik di kemudian hari, pihaknya melakukan pendekatan yang baik.
“Terjadinya chaos karena ketidakmengertian para peserta pemilu. Makanya, kami berusaha memberitahu sekecil apa pun kegiatan atau tahapan yang ada dalam menghadapi pemilu tahun 2014 mendatang ,” tuturnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Ketua KPU Kabupaten Bima Nursusila SIP., M.MSIP mengatakan, dari 12 Parpol yang lolos verifikasi untuk pemilihan legislatif tahun 2014, tercatat baru satu partai yang melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima.
“Kami terus mengingatkan dan meminta para parpol untuk segera melaporkan dana kampanye. Batas waktu laporan berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 mendatang,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/11) lalu.
Jelasnya, saat ini yang telah melapor dana kampanye hanya PKS. Namun, KPU Kabupaten Bima belum mengetahui berapa dana yang dilaporkan tersebut.
“Bukan kami yang mengaudit dana tersebut, tetapi tim audit independen yang ditunjuk oleh KPU,” jelasnya.
Untuk 11 Parpol lain, lanjutnya, saat ini dalam proses pembuatan laporan.
“Tak jarang para bendahara atau anggota parpol yang mengurus dana awal kampanye datang ke KPU untuk berkonsultasi. Begitu juga sebaliknya, hampir setiap hari dia berkomunikasi ke masing-masing bendahara maupun pengurus Parpol untuk menanyakan sudah sejauh mana prosesnya dan kesulitan apa yang dihadapi,” urainya.
Kata Susila, tidak saja disosialisasikan, KPU memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada bendahara masing-masing partai politik.
“Bimtek ini berkejasama dengan Ikatan Akutansi Indonesia (IAI) Mataram NTB,” ucapnya.
Lanjutnya, KPU sengaja menyiapkan tim khusus, untuk mengingatkan agar bendahara atau petugas yang mengurus dana awal kampanye sesegera mungkin menyiapkan laporan dana kampanye.
Di samping itu, KPU Kabupaten Bima juga menyiapkan HelpDes yang menjadi tempat bertanya bagi Parpol jika belum mengerti atau paham tentang pengurusannya.
“HelpDes ini khusus mengenai pengisian form-form dana kampanye,” tuturnya.
Menurut Nursusila, sesuai dengan tahapan, laporan awal dana kampanye ini paling lambat sudah diserahkan pada 27 Desember 2013. Jika tidak dilaporkan, Parpol tersebut bukan saja didiskualifikasi melainkan dicoretnya sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pemilu.
Permasalahan seperti ini, katanya, jika tidak sisosialisasikan dengan baik, kerap menimbulkan chaos dan protes dari masyarakat maupun Parpol. Untuk meminimalisir konflik di kemudian hari, pihaknya melakukan pendekatan yang baik.
“Terjadinya chaos karena ketidakmengertian para peserta pemilu. Makanya, kami berusaha memberitahu sekecil apa pun kegiatan atau tahapan yang ada dalam menghadapi pemilu tahun 2014 mendatang ,” tuturnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar