Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan mengatakan, seharusnya Basuki (Ahok) sebagai pejabat daerah dapat memberikan jalan keluar ataupun langkah strategis kepada anak-anak yang sudah melakukan tindak kriminal itu tanpa menggunakan emosi yang meluap-luap. Sebab, akibatnya akan berdampak pada mental anak tersebut.
"Nah itu yang dimaksud, Ahok (panggilan Basuki) seharusnya memberikan saran solutif, jangan main marah-marah saja," kata Ihsan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).
Saran-saran solutif itu antara lain seperti pembinaan, penyuluhan, pendampingan, maupun penguatan peran orangtua dalam mendampingi anak-anak mereka. Menurut dia, semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Baik itu anak-anak yang pintar maupun yang tidak pintar, anak-anak baik maupun anak-anak yang bandel.
Ihsan menjabarkan beberapa peraturan yang menguatkan argumennya. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada Pasal 3 disebutkan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 3 disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. "Semua yang menjamin itu UU. Sedangkan saya hanya mengutip isi dari UU itu," kata dia.
Rencananya, Ihsan yang juga Ketua Satuan Perlindungan Anak (Satgas PA) melalui pengacara yang telah ditunjuk akan mengajukan somasi kepada Basuki atas pernyataan kontroversialnya. Saat ini, kata dia, Satgas PA sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Ia juga mengharapkan, hal ini dapat menjadi "efek jera" atau pembelajaran bagi Basuki untuk lebih dapat menjaga tutur katanya sebagai pejabat publik. Kendati demikian, Ihsan enggan menjelaskan secara detail terkait wacana somasi tersebut. "Iya lagi dipelajari bahan-bahannya oleh pengacara. Hari Senin mau dimatangkan lagi," ujar Ihsan.
Pernyataan kontroversial Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi menjadi "calon penjahat" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif, di Balaikota Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik, yang lebih memikirkan otot daripada otak. Basuki juga menyoroti adanya pengawasan lebih dari orangtua kepada anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak kriminal dan menularkan kenakalan mereka pada anak-anak lainnya.
Salah satu kasus kriminal yang baru-baru ini terjadi adalah sebanyak 35 siswa SMA Negeri 46 yang dikeluarkan karena melakukan pembajakan bus. Menurut Basuki, pembajakan bus merupakan salah satu tindak kriminal dan tidak sepantasnya dilakukan oleh mereka yang masih menempuh pendidikan.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
"Nah itu yang dimaksud, Ahok (panggilan Basuki) seharusnya memberikan saran solutif, jangan main marah-marah saja," kata Ihsan kepada wartawan, Sabtu (16/11/2013).
Saran-saran solutif itu antara lain seperti pembinaan, penyuluhan, pendampingan, maupun penguatan peran orangtua dalam mendampingi anak-anak mereka. Menurut dia, semua anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Baik itu anak-anak yang pintar maupun yang tidak pintar, anak-anak baik maupun anak-anak yang bandel.
Ihsan menjabarkan beberapa peraturan yang menguatkan argumennya. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata dia, negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak-anak untuk memperoleh pendidikan.
Sementara berdasarkan UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional, pada Pasal 3 disebutkan pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan pada Pasal 4 Ayat 3 disebutkan pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. "Semua yang menjamin itu UU. Sedangkan saya hanya mengutip isi dari UU itu," kata dia.
Rencananya, Ihsan yang juga Ketua Satuan Perlindungan Anak (Satgas PA) melalui pengacara yang telah ditunjuk akan mengajukan somasi kepada Basuki atas pernyataan kontroversialnya. Saat ini, kata dia, Satgas PA sedang mengumpulkan bukti-bukti.
Ia juga mengharapkan, hal ini dapat menjadi "efek jera" atau pembelajaran bagi Basuki untuk lebih dapat menjaga tutur katanya sebagai pejabat publik. Kendati demikian, Ihsan enggan menjelaskan secara detail terkait wacana somasi tersebut. "Iya lagi dipelajari bahan-bahannya oleh pengacara. Hari Senin mau dimatangkan lagi," ujar Ihsan.
Pernyataan kontroversial Basuki terkait dukungannya terhadap pemecatan anak-anak yang terindikasi menjadi "calon penjahat" itu disampaikannya di acara Lokakarya Pembelajaran Implementasi Sekolah Aman Komprehensif, di Balaikota Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Selain mendukung adanya upaya pemecatan, menurut Basuki, subsidi pemerintah dalam bentuk APBD di sekolah negeri tak sepantasnya diberikan kepada peserta didik, yang lebih memikirkan otot daripada otak. Basuki juga menyoroti adanya pengawasan lebih dari orangtua kepada anak-anak mereka agar tidak melakukan tindak kriminal dan menularkan kenakalan mereka pada anak-anak lainnya.
Salah satu kasus kriminal yang baru-baru ini terjadi adalah sebanyak 35 siswa SMA Negeri 46 yang dikeluarkan karena melakukan pembajakan bus. Menurut Basuki, pembajakan bus merupakan salah satu tindak kriminal dan tidak sepantasnya dilakukan oleh mereka yang masih menempuh pendidikan.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar