Ketua KPK Abraham Samad kerap berjanji menuntaskan kasus Century dengan 'menyeret' pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga mengucur dana Rp 6,7 triliun.
Namun, sejak 2011 kasus Century ditangani KPK, baru mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat mempublikasi penahanan Budi Mulya, Jumat (15/11/2013) kemarin, Abraham meyakinkan awak media bahwa pihaknya tidak akan mengistimewakan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur BI yang juga mempunyai peran dalam pemberian FPJP.
"Prinsip KPK bekerja itu sama seperti prinsip para penegak hukum di Indonesia, menganut asas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Dia mau wapres, presiden, menteri, sama saja, tidak ada previllege (hak istimewa) yang diberikan," ujar Abraham.
Mengenai peran Boediono dalam kasus Century, Abraham mempersilakan publik mengamati jalannya persidangan Budi Mulya nantinya.
"Tentunya dalam dakwaan akan jelas terurai. Di situ lah bisa dilihat lebih luas ke mana kasus ini bergerak, termasuk sampai ke finis mana," kata dia.
Abraham mengatakan, akan mengganggu proses penyidikan jika pihaknya saat ini menjelaskan pihak-pihak yang menikmati aliran dana Bank Century.
Sejak ditangani pada 2011, sejauh ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Adapun Mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjriah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, justru hanya dinyatakan sebagai orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Sampai saat ini, perempuan itu mengalami sakit keras sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana catatan kesehatannya dan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Oleh karena itu KPK belum meneruskan status SCF. Walaupun memang dalam ekspose Century, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Abraham.
Meski begitu, Abraham memastikan pihaknya akan memproses Siti Fadjriah.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami terikat kewenangan KPK tidak bisa meng-SP3-kan (menghentikan penyidikan kasus) setiap perkara. Karena itu, kami takut sehingga tidak mengangkat status SCF," kata dia.
Sumber : Facebook artati Sansumardi
Namun, sejak 2011 kasus Century ditangani KPK, baru mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Saat mempublikasi penahanan Budi Mulya, Jumat (15/11/2013) kemarin, Abraham meyakinkan awak media bahwa pihaknya tidak akan mengistimewakan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur BI yang juga mempunyai peran dalam pemberian FPJP.
"Prinsip KPK bekerja itu sama seperti prinsip para penegak hukum di Indonesia, menganut asas equality before the law, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Dia mau wapres, presiden, menteri, sama saja, tidak ada previllege (hak istimewa) yang diberikan," ujar Abraham.
Mengenai peran Boediono dalam kasus Century, Abraham mempersilakan publik mengamati jalannya persidangan Budi Mulya nantinya.
"Tentunya dalam dakwaan akan jelas terurai. Di situ lah bisa dilihat lebih luas ke mana kasus ini bergerak, termasuk sampai ke finis mana," kata dia.
Abraham mengatakan, akan mengganggu proses penyidikan jika pihaknya saat ini menjelaskan pihak-pihak yang menikmati aliran dana Bank Century.
Sejak ditangani pada 2011, sejauh ini KPK baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka kasus Century.
Adapun Mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Siti Chodijah Fadjriah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, justru hanya dinyatakan sebagai orang yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
Sampai saat ini, perempuan itu mengalami sakit keras sehingga belum bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana catatan kesehatannya dan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Oleh karena itu KPK belum meneruskan status SCF. Walaupun memang dalam ekspose Century, kami tetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Abraham.
Meski begitu, Abraham memastikan pihaknya akan memproses Siti Fadjriah.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami terikat kewenangan KPK tidak bisa meng-SP3-kan (menghentikan penyidikan kasus) setiap perkara. Karena itu, kami takut sehingga tidak mengangkat status SCF," kata dia.
Sumber : Facebook artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar