Wasekjen DPP Partai Demokrat Andi Nurpati hanya bisa bersikap pasrah. sebab, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kalau memang berniat untuk memeriksa Ketua Umum dan Sekjen Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
“Semua proses (pemeriksaan SBY dan Ibas) ini, kami serahkan kepada pimpinan KPK. Apakah memang ada keterkaitan atau ada kesaksian yang diperlukan. Kalau hanya menyebut saja kan tidak ada konektivitasnya,” kata Andi Nurpati kepada wartawan, usai menjenguk tersangka Andi Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Selain Andi Nurpati, pimpinan Demokrat yang juga menjenguk Andi Mallarangeng adalah Ulil Abshar Abdallah. Kedua kedatangannya tersebut, bersifat pribadi. Sama sekali bukan mewakili partainya. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian mereka terhadap kasus yang menjerat mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat ini.
Sedangkan pernyataan Andi Nurpati ini, tidak lain menyusul desakan loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto. Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap ini, mendesak KPK untuk memeriksa SBY dan Ibas
terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebagian anggarannya diduga mengalir ke Kongres Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada pertengahan 2010 lalu.
Andi Nurpati menambahkan, Demokrat selalu menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader yang tersangkut masalah korupsi selama ini. “Sejak awal, Demokrat menghormati proses hukum. Untuk itu, pada saat Pak Andi (Mallarangeng) ditetapkan menjadi tersangka, kami sangat menghormati proses hukum KPK,” ujarnya.
Sedangkan dugaan adanya aliran dana di kongres, Andi Nurpati menyatakan bahwa tidak tahu. Pasalnya, dia belum bergabung dengan partai yang kini dipimpin oleh SBY tersebut. “Saya tidak tahu, karena saya belum terlibat ketika kongres. Waktu itu, saya masih di KPU (Komisi Pemilihan Umum-red). Jadi, tidak tahu menahu terkait kongres tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tri Dianto meminta, agar KPK memeriksa SBY dan Ibas. Tuntutan ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan stadion terpadu olahraga Hambang. Proyek bernilai total Rp2,5 triliun itu, menyeret sejumlah orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
“Semua proses (pemeriksaan SBY dan Ibas) ini, kami serahkan kepada pimpinan KPK. Apakah memang ada keterkaitan atau ada kesaksian yang diperlukan. Kalau hanya menyebut saja kan tidak ada konektivitasnya,” kata Andi Nurpati kepada wartawan, usai menjenguk tersangka Andi Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/10).
Selain Andi Nurpati, pimpinan Demokrat yang juga menjenguk Andi Mallarangeng adalah Ulil Abshar Abdallah. Kedua kedatangannya tersebut, bersifat pribadi. Sama sekali bukan mewakili partainya. Hal ini sebagai bentuk keprihatinan dan perhatian mereka terhadap kasus yang menjerat mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat ini.
Sedangkan pernyataan Andi Nurpati ini, tidak lain menyusul desakan loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto. Mantan Ketua DPC Demokrat Cilacap ini, mendesak KPK untuk memeriksa SBY dan Ibas
terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebagian anggarannya diduga mengalir ke Kongres Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada pertengahan 2010 lalu.
Andi Nurpati menambahkan, Demokrat selalu menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kader yang tersangkut masalah korupsi selama ini. “Sejak awal, Demokrat menghormati proses hukum. Untuk itu, pada saat Pak Andi (Mallarangeng) ditetapkan menjadi tersangka, kami sangat menghormati proses hukum KPK,” ujarnya.
Sedangkan dugaan adanya aliran dana di kongres, Andi Nurpati menyatakan bahwa tidak tahu. Pasalnya, dia belum bergabung dengan partai yang kini dipimpin oleh SBY tersebut. “Saya tidak tahu, karena saya belum terlibat ketika kongres. Waktu itu, saya masih di KPU (Komisi Pemilihan Umum-red). Jadi, tidak tahu menahu terkait kongres tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tri Dianto meminta, agar KPK memeriksa SBY dan Ibas. Tuntutan ini terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan stadion terpadu olahraga Hambang. Proyek bernilai total Rp2,5 triliun itu, menyeret sejumlah orang yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain adalah Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, Teuku Bagus Muhammad Noor, dan Anas Urbaningrum.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar