Astaghfirullah, Politikus Demokrat di Bekasi Didakwa Korupsi Dana Pembangunan Masjid - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

30 Oktober 2013

Astaghfirullah, Politikus Demokrat di Bekasi Didakwa Korupsi Dana Pembangunan Masjid

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Teuku Ihsan Hinda, terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa telah menyunat dana hibah untuk pembangunan Masjid Roudlotul Jannah di Perumahan Graha Cikarang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dana hibah untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2011-2012 itu nilainya Rp 1,25 miliar. Dari total dana sebesar itu, oleh terdakwa yang  digasak Rp 625 juta dan uangnya masuk ke kantong pribadi.

"Akibat perbuatan itu terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Evan Satriya SH pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/10/2013).

Evan mengatakan, terdakwa akan dijerat dengan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Dan dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 19, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal kedua pasal itu adalah 20 tahun penjara.

Meski terancam hukuman berat, hingga kemarin,politikus Partai Demokrat itu hanya dikenai tahanan kota. Padahal para terdakwa kasus korupsi lainnya, kebanyakan ditahan di rumah tahanan (rutan).

Terkait hal ini Ketua Majelis Hakim, Djoko Indiarto SH seusai persidangan mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan status tahanan kota bagi terdakwa Hinda. Status tahanan kota itu kata Djoko, sudah ditetapkan sejak penuntutan di Kejari Cikarang.

"Majelis hakim hanya meneruskan perkara. Tapi kalau yang bersangkutan menyulitkan persidangan, misalnya jalan-jalan ke mana gitu, tentu kami akan mengambil kebijakan lain, termasuk penahanan," kata Djoko.

Hinda, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan masjid pada bulan Oktober 2011. Saat itu sejumlah warga Perumahan Graha Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara mengajukan proposal bantuan dana hibah untuk pembangunan Masjid Raudlotul Jannah.

Proposal tersebut dibawa oleh Hinda dan akhirnya disetujui Pemkab Bekasi. Pencairan tahap pertama pada bulan Oktober 2011 sebesar Rp 400 juta. Pencairan tahap kedua bulan Desember 2011 sebesar Rp 500 juta dan pencairan tahap ketiga bulan Februari 2012 sebesar Rp 350 juta.

Dalam realisasi, penggunaan dana hibah tersebut diduga telah dipotong oleh tersangka Hinda sebesar Rp 625 juta dengan dalih untuk biaya pengurusan pencairan dana tersebut.

Usai dakwaan dibacakan, terdakwa Teuku Ihsan sempat membantah tudingan jaksa ke hadapan Majelis Hakim. "Itu bohong semua," sergah Ihsan. Namun Ketua Majelis Hakim Djoko Indiarto langsung menghentikan terdakwa. Ia meminta terdakwa menyampaikan bantahan pada waktunya, yakni saat agenda sidang pledoi. "Nanti akan ada sidang pemeriksaan dulu,"kata dia.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here