Ahmad Fathanah Mulai Curiga, Jaksa Hanya "copy-Paste" Dakwaan Wa Ode - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

30 Oktober 2013

Ahmad Fathanah Mulai Curiga, Jaksa Hanya "copy-Paste" Dakwaan Wa Ode

Terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan copy-paste dalam membuat surat tuntutannya. Menurut Fathanah, surat tuntutannya mirip dengan tuntutan mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Wa Ode merupakan terpidana kasus suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Saat itu, Wa Ode dituntut pidana penjara selama 14 tahun untuk kasus suap dan pencucian uang.

“Tuntutan jaksa hanya bermodal copy-paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya. Saya Ahmad Fathanah alias Olong, Pak, bukan Wa Ode Nurhayati,” kata Fathanah saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (28/10/2013) malam.

Fathanah menilai jaksa telah keliru dalam menyusun dakwaan, kemudian berkas tuntutannya. Dia membantah menerima suap dan memberikannya kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq.

Dia mengaku tak menyangka juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Dia meminta hakim bersikap adil dan tanpa terintervensi pihak mana pun saat menjatuhkan vonisnya.

Menurut Fathanah, sang istri, Sefti Sanustika, dan anaknya masih membutuhkannya. “Saya yakin majelis hakim tidak akan takut menjatuhkan hukuman yang adil walaupun ada opini negatif di luar sana,” lanjut Fathanah membacakan pleidoinya berjudul “Hukuman yang Dipaksakan”.

Fathanah dituntut atas kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Fathanah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Fathanah dianggap terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk Luthfi. Jaksa juga menganggap Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima uang Rp 35,408 miliar pada 2011-2013, dan membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2001-2013.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here