Ayo KPK..!! Jangan Dustai Rakyat Atas Kasus LHI (Video ILC) - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

5 September 2013

Ayo KPK..!! Jangan Dustai Rakyat Atas Kasus LHI (Video ILC)


 Pernyataan Prof. Romli dalam ILC TV One pada Selasa 3 September 2013 yang lalu semakin memperjelas tindakan KPK yang terburu-buru dalam menentukan status hukum terkait dengan kasus Import daging sapi yang dituduhkan kepada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq. Profesor Romli dalam event mingguan yang ditayangkan di TV One ini, seharusnya dapat membuka mata siapapun di negeri ini tentang ketidak adilan KPK terhadap LHI khususnya media masa yang selama ini benar-benar telah menaruh kapur dijidat LHI.  Media masa bungkam seribu bahasa ketika ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan ketidakterlibatan LHI dalam kasus suap daging sapi, namun mereka berlomba untuk berteriak jika ditemukan noda kecil dipunggung LHI.

Berikut ini transkrip diskusi yang ditayangkan dalam ILC, Pembaca dapat melihat videonya pada bagian akhir dari tulisan ini, semoga Pembaca dapat mengambil pelajaran tentang apa sebenarnya yang terjadi pada kasus LHI

Karni: "Yang ditemukan dalam sidang tipikor itu adalah dari Ridwan yang mengatakan bahwa dengan fathanah ada uang. Seolah-olah ada uang 40 milyar yang dibawa oleh Sengman, tapi tidak sampai ke Engkong. Seandainya ini memang bisa terbukti toh Sengman sendiri swasta, swasta ke swasta dan Engkong juga bukan penjabat negara. Ini hukumnya dari tindak pidana korupsi gimana?"

Prof. Romli: "Jadi nanti kalau ada bukti! Itu tidak ada suap, tidak ada gratifikasi."

Karni: "Boleh-boleh aja?"

Prof. Romli: "Boleh-boleh aja. Antara swasta ngasih uang. Memang urusannya apa? Kalau katanya perantara. Perantara itu intermediaris, dan itu belum diatur dalam undang-undang kita. Kalau katanya trading influence belum diatur juga dalam undang-undang kita. Jadi masalahnya berputar-putar antara swasta dengan swasta. artinya tidak ada hubungan hukum, kepentingan hukum, tidak ada unsur pidana disana."

Karni: "Kalau ketua dewan syuro itu memerintahkan anggotanya yang jadi menteri untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu, salahkah dia?"

Prof. Romli: "Persoalannya sekarang begini ya! Istilah memerintahkan itu, menyuruh melakukan. Itu bisa saja, kalau terbukti. Kalau dia tidak memerintahkan. Hanya karena pengaruh, itu belum tindak pidana. Begitu kira-kira."

Karni: "Jadi menurut Prof, belum ada pidananya, seandainya iya uang 40 M itu jalan?"

Prof. Romli: "Kemana uang 40 M?"

Karni: "Misalkan ke Engkong!"

Prof. Romli: "Tidak ada urusannya. Apa hubungannya gitu? Justru yang ditelusuri PPATK adalah pejabat negara, penyelenggara negara, karena dia ingin lihat profil. Tapi kalau swasta, kaya. Terkecuali kekayaannya diperoleh dari indikasi cuci uang tu lain. Jadi core crime-nya apa gitu? Tindak pidana asalnya apa ini? Itu penting. Kalau tindak pidana asalnya saja belum diketahui. Bagaimana aliran dana bisa dilihat bahwa itu cuci uang? Kalau nanti undang-undang tipikor yang baru ”bribery in the private sector”, itu bisa kena. Ada itu, "bribery in the private sector". Sekarangkan belum ada itu?"

Karni: "Seperti apa "bribery in the private sector"?"

Prof. Romli: "Principal agent, kayak kasus Monsanto. Kasus Monsanto Principal-nya di Singapura. agent-nya disini. Ingat jadi dia menjabat sebagai pejabat publik. Agent itu bisa disebut "bribery in the private sector". Itu contohnya. Jadi kalau ini diceritakan, walaupun dipersidangan, tapi masih antar swasta. Apalagi "katanya-katanya" tadi bung Ruhut, "katanya-katanya" itu kan testimoni yang... Kalau hanya saksi aja yang bicara."

Karni: "Faktanya Fathanah diadili? Dia kan swasta! Misalkan ia membawa uang yang dikasi oleh Elisabet!"

Prof. Romli: "Itulah yang dari dulu saya katakan ceroboh."

Karni: "Maksudnya?"

Prof. Romli: "Terlalu cepat."

Karni: "KPK?"

Prof. Romli: "Ya (mengangguk), KPK mengambil alih kasusnya. Saya anggap seperti itu dari awal. Belum jelas aliran dananya. Kemana-kemana gitu. Itu persoalan. Jadi kalau sekarang berputar-putar dikalangan swasta tu uang, lalu kaitannya dengan tindak pidana korusi dimana?"

Karni: "Kalau mau dikasi ketua PKS waktu itu?"

Prof. Romli: "Buktinya ada apa nggk? kalau terbukti, ya."

Karni: "Kalau terbukti, ketua PKS tidak punya wewenang dalam kasus daging!"

Prof. Romli: "Begini, ketua umum PKS penyelenggara negara DPR. Tapi dia dalam kedudukan penyelenggara negara, dia fungsinya pengawasan anggaran (legislasi) bukan membuat kebijakan dibidang impor daging sapi. Beda kan! Iya kan! Menteri juga penyelenggara negara, tapi menteri adalah dalam kedudukannya sebagai pemegang wewenang yang bisa mengimpor daging sapi. Baru menteri itu! Tapi sampai di presiden PKS saja, dalam kedudukannya sebagai penyelenggara negara yang bukan tugas pokoknya. Itu tidak sulit dikatakan dia melakukan tindak pidana korupsi. Kalau dikatakan presiden PKS mempengaruhi menteri sehingga keluarlah kebijakan. Ada wujudnya serius. Kebijakan berubah, barulah timbul terjadi suatu tindak pidana. Kalau belum, tidak ada perubahan kebijakan. Paling-paling gratifikasi, tidak ada suap. Kalau betul diterima oleh menteri. Kalau betul-betul presiden PKS menerima uang baru gratifikasi."

Karni: "Dalam hal ini presiden PKS kan belum ada bukti terima uang!"

Prof. Romli: "Apalagi itu, bagaimana menjeratnya gitu lho...! Ia kan! Terburu-buru...








Sumber: pkskelapadua.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here