Yusuf Supendi, wajah dan sorot matanya menyiratkan apa yang ada didalam hatinya |
Terhadap statement-statement-nya terhadap PKS yang selalu kontroversi, ditanggapi oleh Kader PKS dengan penuh kebijaksanaan, walaupun usia para Kader PKS tersebut usianya jauh lebih muda darinya namun terlihat lebih matang dalam cara berfikir di bandingkan dengan Yusuf Supendi yang kadang terkesan seperti anak kecil.
Yusuf Supendi yang saat ini menjadi Caleg No urut 1 di Partai Hanura dapil Kabupaten Bogor ini, beberapa waktu yang menyampaikan kepada Wartawan tentang keinginannya untuk menjegal Caleg PKS pada 2014 yang akan datang. Berita tersebut dimuat dalam jpnn.com, berikut ini beritanya:
Pendiri Partai Keadilan, Yusuf Supendi siap mengambil langkah hukum jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan daftar calon sementara (DCS) milik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi daftar calon tetap (DCT). Pasalnya, Yusuf yakin DCS yang diajukan PKS cacat hukum.
"Saya sudah siapkan tim kuasa hukum untuk ke PTUN kalau KPU nanti tetap mengumumkan DCT PKS," kata Yusuf kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (1/8).
Yusuf menilai DCS PKS cacat hukum karena ditandatangani oleh pengurus yang tidak sah yaitu Presiden Anis Matta dan Sekjen Taufik Ridha. Keduanya, lanjut Yusuf, diangkat melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan AD/ART PKS.
Yusuf juga mempermasalahkan penggunaan sebutan presiden yang dipakai PKS sebagai pengganti ketua umum. Hal ini tidak sesuai dengan akta pendirian PKS tertanggal 11 Juni 2002. Akta menyebutkan bahwa struktur organisasi PKS sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum dan bukan presiden.
"Sebutan Presiden PKS tidak berstatus badan hukum maka secara otomatis tidak berhak menandatangani DCS PKS sebanyak 493 orang," ujar Yusuf.
Kedua hal tersebut sudah disampaikannya dalam bentuk tanggapan masyarakat kepada KPU tanggal 17 Juni lalu. Caleg dari Partai Hanura ini berharap KPU bisa mencoret 493 calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh PKS.
Jika KPU tidak menanggapi keberatannya, maka Yusuf akan membawa perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia berniat melapor ke DKPP pada Jumat (2/8) besok.
"Kami menuntut kepada ketua dan komisioner KPU untuk konsisten dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan amanat undang-undang," tegasnya.
Saat ini KPU masih memproses klarifikasi partai peserta pemilu atas tanggapan masyarakat mengenai DCS mereka. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCT pada tanggal 23 Agustus mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar