Presiden inkonstitusional Mesir Adly Mansour mengeluarkan keputusan presiden (Kepres), Sabtu (17/8), yang berisi pembubaran Ikhwanul Muslimin dan menyebut organisasi Islam terbesar itu sebagai teroris. Kepres yang membawa Mesir kembali pada UU Nomor 73 tahun 1956 itu berisi empat poin sebagai berikut:
1. Ikhwanul Muslimin adalah organisasi teroris/terlarang
2. Anggota dan simpatisan Ikhwanul Muslimin akan disidang oleh pengadilan militer
3. Pembekuan semua sumber keuangan Ikhwanul Muslimin
4. Keputusan ini akan dibuat di semua media resmi pada tanggal 17 Agustus 2013
Menyikapi kepres tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Mahfidz Siddiq menilai militer Mesir tidak siap berdemokrasi.
“Kepres Mesir hari ini jelas mengungkap apa motif dan target semua manuver politik yang diwarnai kekerasan bersenjata, yaitu ketidaksiapan kalangan militer Mesir menerima demokrasi, berkolaborasi dengan unsur-unsur kekuatan politik lainnya.” kata Mahfudz melalui akun twitternya, Sabtu (17/7) malam.
“Lalu melakukan cara sistematis mendongkel pemerintahan hasil pemilu demokratis, dengan berbagai alasan yang dicari-cari. Cara ini dilakukan dengan sadar di atas darah dan nyawa ribuan rakyat sipil, bahkan penistaan rumah-rumah ibadah dan sarana publik. Dilanjutkan dengan pemberangusan paksa atas kekuatan politik Islam moderat yang distigmakan dengan ‘terorisme’”, lanjutnya.
Sumber: bersamadakwah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar