Fahri: ICW Tidak Ingin Indonesia Bebas Dari Korupsi - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

29 Juni 2013

Fahri: ICW Tidak Ingin Indonesia Bebas Dari Korupsi


Makassar-Bulan Sabit Kembar
"Soal tuduhan ICW bahwa saya tidak berkomitmen pada pemberantasan korupsi, saya dan PKS punya proposal "setahun korupsi sistemik selesai" kalau ada amanah rakyat. Sementara kalau ICW, mereka tidak mau korupsi hilang sebab itu sumber proyeknya," kata Fahri saat dihubungi pada Jumat (28/6/2013) petang.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, untuk menutup biaya operasionalnya, ICW selalu mendapatkan dana asing dari upayanya menyerang lembaga negara dan partai politik serta individu yang kritis pada pemberantasan korupsi. Dana untuk ICW, kata dia, masuk setelah ada bukti kliping dari pemberitaan di media massa.

"Begitulah cara kerjanya. Jadi, mustahil mereka bersepakat dengan saya sebab kita berbeda tujuan. Ini soal hidup dan mati lembaga mereka," ujarnya.

Lebih jauh, Fahri juga menyampaikan bahwa KPK adalah tempat utama ICW mencari sumber pendapatan. Atas dasar itu, Fahri mengatakan, ICW sangat terpukul bila ada kritik yang ditujukan kepada KPK.

"Mereka ini (ICW) sangat tidak percaya demokrasi, otoriter, dan mengidap semacam dendam kepada orang yang berbeda. Siapa pun yang tidak sepaham akan dituduh koruptor. Pada dasarnya mereka takut kalau pendapat orang lain benar, makanya mereka melakukan kampanye hitam," ujarnya.

Untuk diketahui, ICW mengeluarkan data 36 DCS yang diragukan komitmen antikorupsinya. Dalam data itu terdapat nama Fahri Hamzah lantaran sempat mendorong rencana pembubaran KPK.

Berikut ini daftar lengkap 36 caleg bermasalah:
Anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah menganggap data Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) yang diragukan komitmen antikorupsinya sebagai analisis murahan. Bahkan, ia melakukan serangan balik dan menuduh ICW adalah lembaga antikorupsi yang tidak ingin Indonesia bebas dari tindak pidana korupsi.

Golkar: 9 orang
1. Aziz SyamsuddinDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Bambang SoesatyoDisebut oleh Saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
3. Idris LaenaMelakukan pelanggaran etika (sedang) dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
4. Nurdiman MunirMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
5. Setya NovantoKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir setelah pertemuan dengan Setya Novanto.
6. Kahar MuzakirKesaksian Lukman Abbas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengaku menyerahkan uang 1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir.
7. Melchias Marcus MekengDisebut sebagai "Ketua Besar" dalam BBM antara Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh dalam kasus wisma atlet.
8. Priyo Budi SantosoNama Priyo Budi S masuk dalam tuntutan JPU atas kasus pengadaan Al Quran dan laboratorium yang menyeret Dendi Prasetya dan Zulkarnain Djabar.
9. Charles Jonas MesangDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar Rp 90 juta.
 
Demokrat: 10 orang
1. Edhie Baskoro YudhoyonoLaporan dugaan pencemaran nama baik oleh Ibas kepada Yulianis dinilai oleh LPSK menghambat pemberantasan korupsi.
2. Mirwan AmirSaksi Mindo Rosalina M dalam persidangan menyebutkan peran yang bersangkutan sebagai "Ketua Besar" yang menerima uang dari proyek wisma atlet.
3. Jhonny Allen MarbunDisebut oleh Abdul Hadi Jamal (tersangka kasus korupsi pembangunan dermaga dan bandara Indonesia timur) menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek yang sama.
4. Achsanul QosasiMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
5. Ignatius MulyonoMembantu pengurusan sertifikat Hambalang atas permintaan Anas Urbaningrum.
6. Muhammad NasirAudit BPK menyebut nama Muhammad Nasir termaktub dalam akta kepemilikan PT Anugerah Nusantara.
7. Sutan BhatoeganaDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
8. Marzuki AliePernah menyampaikan wacana pembubaran KPK. (Baca pula: Penyataan Kontroversial Marzuki Alie).
9. Max SopacuaDisebut dalam surat dakwaan untuk terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Sjafii Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin (29/11/2010), menerima uang dari proyek pengadaan alkes di Kemenkes sebesar 45 juta.
10. MahyudinDisebut oleh saksi Mindo Rosalina M dalam persidangan (16/1/1012) sebagai "Pak Ketua" yang menerima sejumlah uang dari pembahasan wisma atlet.

PDI Perjuangan: 5 orang
1. Herman HeryDisebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. I Wayan KosterDisebut oleh saksi Lutfi Ardiansyah dalam persidangan tipikor (27/1/2012) menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Grup Permai.
3. Said AbdullahDisebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
4. Olly DondokambeyDisebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai.
5. Ribka TjiptaningDijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan DPR berupa larangan memimpin rapat panitia khusus atau panitia kerja di DPR terkait kasus ayat tembakau yang hilang dalam UU Kesehatan.

PKS: 4 orang
1. ZulkieflimansyahMelakukan pelanggaran etika ringan dalam kasus permintaan barang atau upeti kepada BUMN.
2. Adang DarajatunTidak bersedia menyampaikan informasi keberadaan istrinya (Nunun Nurbaeti) kepada KPK saat Nunun menjadi buronan kasus travel cheque.
3. Fahri HamzahMendorong pembubaran KPK.
4. Nasir DjamilMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
 
Gerindra: 3 orang
1. Desmond J MahesaDisebut oleh saksi (AKBP Thedy Rusmawan) dalam persidangan kasus simulator (28/5/2013) menerima uang untuk memperlancar proyek simulator SIM.
2. Vonny Anneke PanambunanMantan terpidana kasus korupsi Bandara Loa Kulu di Kutai Kartanegara. Vonny divonis 1,5 tahun penjara (Mei 2008).

3. Pius Lustrilanang
Disebut ngotot mendukung perencanaan gedung baru Parlemen.
 
PPP: 2 orang
1. Ahmad YaniMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
2. M Achmad FarialDisebut oleh JPU menerima uang dalam kasus solar home system (SHS) dan hal tersebut juga diakui oleh terdakwa Kosasih Abas.
 
Hanura: 1 orang
1. Syarifuddin SuddingMendukung upaya revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.
 
PKB: 1 orang
1. Abdul Kadir KardingDisebut oleh Yulianis dalam persidangan tipikor (4/10/2012) turut serta dalam menggiring sejumlah proyek bersama Grup Permai

PBB: 1 orang
1. Nazaruddin SjamsuddinTerpidana kasus dana taktis KPU dan asuransi.



Sumber: Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here