Wasiat KH Hasyim Asy’ari Atas Kemungkaran dalam Perayaan Maulid - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

3 Januari 2015

Wasiat KH Hasyim Asy’ari Atas Kemungkaran dalam Perayaan Maulid


Di antara perkara yang menunjukkan banyaknya ulama yang melarang perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ternyata banyak kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam perayaan maulid.

Karenanya, tatkala ada sebagian ulama yang membolehkan perayaan maulid maka mereka menyebutkan cara perayaan yang benar, dan mereka mengingkari tata cara perayaan yang berisi banyak kemungkaran.

Di antara para ulama yang mengingkari kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di perayaan maulid adalah Kyai Muhammad Hasyim Asy’ari Rahimahullah pendiri Nahdlatul Ulama. Bahkan beliau rahimahullah telah menulis sebuah risalah yang berjudul

التَّنْبِيْهَاتُ الْوَاجِبَاتُ لِمَنْ يَصْنَعُ الْمَوْلِدَ بِالْمُنْكَرَاتِ

(Peringatan-peringatan yang wajib terhadap orang-orang yang merayakan maulid Nabi dengan kemungkaran)

Meskipun Kyai Muhammad Hasyim al-Asy’ari membolehkan merayakan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi beliau meletakkan aturan-aturan dalam perayan maulid tersebut.

Beliau sungguh terkejut tatkala melihat orang-orang yang merayakan maulid Nabi telah melakukan kemungkaran-kemungkaran dalam perayaan tersebut, sehingga mendorong beliau untuk menulis risalah ini sebagai bentuk bernahi mungkar.

Beliau berkata di awal risalah beliau ini:

“Pada Senin malam tanggal 25 Robi’ul Awwal 1355 Hijriyah, sungguh aku telah melihat sebagian dari kalangan para penuntut ilmu di sebagian pondok telah melakukan perkumpulan dengan nama “Perayaan Maulid”. Mereka telah menghadirkan alat-alat musik lalu mereka membaca sedikit dari Al-Qur’an dan riwayat-riwayat yang datang tentang awal sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tentang tanda-tanda kebesaran Allah yang terjadi tatkala maulid (kelahiran) Nabi, demikian juga sejarah beliau yang penuh keberkahan setelah itu.

Setelah itu mereka pun mulai melakukan kemungkaran-kemungkaran seperti saling berkelahi dan saling mendorong yang mereka namakan dengan “Pencak silat” atau “Box”, dan memukul-mukul rebana. Semua itu mereka lakukan di hadapan para wanita ajnabiah (bukan mahram mereka-pen) yang dekat posisinya dengan mereka sambil menonton mereka. Dan juga musik dan sandiwara cara kuno, dan juga permainan yang mirip dengan judi, serta bercampurnya (ikhtilatnya) para lelaki dan wanita. Juga nari-nari dan tenggelam dalam permainan dan tertawa, suara yang keras dan teriakan-teriakan di dalam mesjid dan sekitarnya. Maka akupun melarang mereka dan mengingkari perbuatan kemungkaran-kemungkaran tersebut, lalu mereka pun buyar dan pergi.”

Setelah itu Kyai Muhammad Hasyim berkata:

“Dan tatkala perkaranya sebagaimana yang aku sifatkan dan aku takut perbuatan yang menghinakan ini akan tersebar di banyak tempat, sehingga menjerumuskan orang-orang awam kepada kemaksiatan yang bermacam-macam, dan bisa jadi mengantarkan mereka kepada keluar dari agama Islam, maka aku menulis peringatan-peringatan ini sebagai bentuk nasehat untuk agama dan memberi pengarahan kepada kaum muslimin. Aku berharap agar Allah menjadikan amalanku ini murni ikhlas untuk wajah-Nya Yang Mulia, sesungguhnya Ia adalah pemilik karunia yang besar.” (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat  hal 10)

Tata Cara Perayaan Maulid

Kyai Muhammad Hasyim Asy’ari Rahimahullah menyebutkan tentang tata cara perayaan maulid yang dianjurkan. Beliau berkata:

“Dari perkataan para ulama, bahwasanya maulid yang dianjurkan oleh para ulama adalah berkumpulnya orang-orang dan membaca sebagian ayat-ayat al-Qur’an dan riwayat khabar-khabar yang menjelaskan tentang permulaan sejarah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan peristiwa-peristiwa yang terjadi tatkala Nabi dalam kandungan dan kelahirannya, demikian juga setelahnya berupa sejarah/siroh beliau yang penuh keberkahan. Setelah itu diletakkan makanan lalu mereka memakannya lalu buyar. Jika mereka menambahkan dengan memukul rebana sambil memperhatikan kesopanan dan adab maka tidak mengapa” (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 10-11)

Kemungkaran-Kemungkaran dalam Perayaan Maulid yang disebutkan oleh Kiyai Muhammad Hasyim Asy’ari

Di antara kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah :

Pertama : Bercampurnya (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan

Kedua : Diadakannya “strik” (semacam sandiwara cara kuno, wallahu a’lam, meskipun hingga saat ini penulis masih belum paham betul akan makna strik, jika ada diantara pembaca yang paham tolong memberi infonya kepada penulis)

Ketiga : Alat-alat musik, seperti seruling dan yang lainnya. Hanyalah  yang dibolehkan adalah rebana.

Keempat : Mubadzir dalam mengeluarkan harta untuk perkara yang berlebih-lebihan dan tidak bermanfaat. (Lihat: At-Tanbiihaat Al-Waajibaat, 38-39)

Kelima : Joget atau tarian-tarian

Keenam : Nyanyian

Ketujuh :  Keasikan bermain sehingga lupa dengan hari kebangkitan. (Lihat: At-Tanbiihaat Al-Waajibaat, hal 21)

Kedelapan : Jika tidak terjadi ikhtilat dan para wanita berkumpul sendirian maka ada kemungkaran-kemungkaran juga yang mereka lakukan seperti : Mengangkat suara keras-keras dalam mengucapkan selamat dan juga bergoyang-goyang dalam bernasyid, serta membaca al-Qur’an dan dzikir dengan cara membaca yang keluar dari syariat dan cara yang wajar. (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat, hal 22)

Demikianlah beberapa kemungkaran yang disebutkan oleh Kiyai Muhammad Hasyim Asy’ari dalam kitabnya tersebut. Setelah itu beliau mengingatkan akan beberapa perkara:

Pertama : Merayakan maulid dengan cara melakukan kemungkaran-kemungkaran di atas merupakan bentuk tidak beradab kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan merupakan bentuk perendahan dan menyakiti beliau. Orang-orang yang merayakan melakukan hal ini telah terjerumus dalam dosa yang besar yang dekat dengan kekufuran dan dikhawatirkan mereka terkena suul khotimah (kematian yang buruk).

Kalau mereka melakukan kemungkaran tersebut dengan niat merendahkan Nabi dan menghinanya maka tidak diragukan lagi akan kekufurannya. (Lihat: At-Tanbiihaat al-Waajibaat, hal 44-45)

Kedua :  Karenanya tidak boleh merayakan maulid yang mengantarkan kepada kemaksiatan. Kiyai Muhammad Hasyim Asy’ari berkata,

فَاعْلَمْ أَنَّ عَمَلَ الْمَوْلِدِ إِذَا أَدَّى إِلَى مَعْصِيَةٍ رَاجِحَةٍ مِثْلِ الْمُنْكَرَاتِ وَجَبَ تَرْكُهُ وَحَرُمَ فِعْلُهُ

“Ketahuilah bahwasanya perayaan maulid jika mengantarkan kepada kemaksiatan yang jelas/kuat seperti kemungkaran-kemungkaran maka wajib untuk ditinggalkan dan haram perayaan tersebut” (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat, hal 19)

Ketiga : Bahkan tidak boleh membantu terselenggarakannya perayaan maulid yang modelnya seperti ini.

Kyai Muhammad Hasyi Asy’ari berkata :

وَإِنَّمَا كَانَ إِعْطَاءُ الْمَالِ لِأَجْلِهِ حَرَامًا لِأَنَّهُ إِعَانَةٌ عَلَى مَعْصِيَةٍ، وَمَنْ أَعَانَ عَلَى مَعْصِيَةٍ كَانَ شَرِيْكاً فِيْهَا، وَكَذَلِكَ يَحْرُمُ التّفَرَجُّ ُعَلَيْهِ وَالْحُضُوْرُ فِيْهِ لِأَنَّ الْقَاعِدَةَ : أَنَّ كُلَّ مَا كَانَ حَرَامًا يَحْرُمُ التَّفَرُّجُ عَلَيْهِ وَالْحُضُوْرُ فِيْهِ

“Mengeluarkan uang untuk perayaan maulid (yang bercampur kemungkaran-kemungkaran) menjadi haram dikarenakan hal ini merupakan bentuk membantu pelaksanaan maksiat. Dan barang siapa yang membantu terselenggaranya kemaksiatan maka ia ikut serta di dalamnya. Demikian juga haram untuk menyaksikan dan hadir dalam acara tersebut, karena kaidah menyatakan: “Setiap yang haram maka haram pula menyaksikan dan hadir di dalamnya.” (At-Tanbiihaat Al-Waajibaat hal 39)

Keempat :  Kiyai Muhammad Hasyim Asy’ari juga menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perayaan maulid dengan melakukan kemungkaran-kemungkaran maka ia sedang ber-mujaaharoh (menampakkan terang-terangan) dengan kemaksiatan. (Lihat: At-Tanbiihaat hal 39-40)

Kelima : Beliau juga menyatakan bahwa orang yang melakukan maulid model demikian telah memiliki sifat orang munafiq. Beliau berkata:

وَمِنْهَا أَنَّهُ اتِّصَافٌ بِصِفَةِ النِّفَاقِ وَهِيَ إِظْهَارُ خِلاَفِ مَا فِي الْبَاطِنِ إِذْ ظَاهِرُ حَالِهِ أَنَّهُ يَعْمَلُ الْمَوْلِدَ مَحَبَّةً وَتَكْرِيْمًا لِلرَّسُوْلِ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ وَباَطِنُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ بِهِ الْمَلَاهِي وَيَرْتَكِبُ الْمَعَاصِي

“Di antara kerusakan-kerusakan maulid model ini adalah pelakunya bersifat dengan sifat kemunafikan, yaitu memperlihatkan apa yang berbeda dengan di dalam hati. Karena lahiriahnya ia melaksanakan maulid karena mencintai dan memuliakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan tetapi batinnya ia mengumpulkan perkara-perkara yang melalaikan dan melakukan kemaksiatan-kemaksiatan” (At-Tanbiihaat hal 40)

Keenam : Wajib bagi seorang alim untuk mengingkari para penuntut ilmu yang melakukan kemungkaran-kemungkaran tersebut. Karena jika didiamkan maka orang awam akan menyangka bahwa cara merayakan maulid dengan kemungkaran-kemungkaran tersebut adalah merupakan bagian dari syari’at. Padahal perkaranya adalah sebaliknya, justru mengantarkan pada penyia-nyiaan syari’at dan meninggalkannya. (Lihat: At-Tanbiihaat al-Waajibaat hal 40-41).

Ustadz Abu Abdil Muhsin, Lc., MA.





Sumber : fimadani


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here