Saksi Prabowo-Hatta Ini Mengaku Coblos 6 Surat Suara untuk Jokowi-JK - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

13 Agustus 2014

Saksi Prabowo-Hatta Ini Mengaku Coblos 6 Surat Suara untuk Jokowi-JK

 Para saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di sidang PHPU di MK

Satoni H, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, mengaku mencoblos enam surat suara untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat Pemilu Presiden 9 Juli 2014.

Menurut Satoni, pencoblosan itu dilakukan berdasarkan kesepakatan enam anggota KPPS lain yang bertugas di TPS tersebut.

Pengakuan itu disampaikan Satoni saat bersaksi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Satoni merupakan saksi yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pihak KPU sempat keberatan Satoni bersaksi karena dia penyelenggara pemilu, tetapi bersaksi untuk peserta pilpres.

Majelis hakim mencatat keberatan tersebut. Namun, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva mempersilakan Satoni jika tetap ingin memberikan keterangan. Satoni pun memilih tetap bersaksi.

Satoni menjelaskan, di TPS tempatnya bertugas terdapat 99 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT). Adapun surat suara yang tersedia sebanyak 101 surat suara, 99 surat suara sesuai DPT dan 2 surat suara tambahan.

"Saya mencoblos enam surat suara untuk Jokowi karena kita (anggota KPPS) sepakat agar tak ada surat suara tersisa saat pencoblosan," kata Satoni.

Hasil rekapitulasi, kata Satoni, pasangan Jokowi-JK mendapat 68 suara dan pasangan Prabowo-Hatta mendapat 32 suara. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 100 suara atau lebih dari jumlah DPT di TPS tersebut.

Saat dikonfirmasi seusai persidangan, Satoni mengaku mencoblos enam surat suara untuk Jokowi-JK karena pilihan pribadinya. Ia tak mengetahui anggota KPPS lainnya mencoblos pasangan Prabowo-Hatta atau Jokowi-JK.

Menurut dia, pencoblosan dilakukan setelah warga yang datang ke TPS meninggalkan TPS. Saksi dari tiap pihak hadir, tetapi tak mengetahui pencoblosan yang dilakukan oleh anggota KPPS itu.

Ia melanjutkan, saksi dari kedua kubu juga tak melakukan protes terkait rekapitulasi karena tak mengetahui ada kecurangan.

Satoni menyadari tindakannya melanggar hukum, tapi tetap melakukannya karena ingin bekerja total dan melaksanakan kesepakatan bersama anggota KPPS lainnya.

Saat ditanya mengapa dirinya bersedia menjadi saksi untuk kubu Prabowo-Hatta, Satoni mengaku ingin menebus kesalahannya. Ia bahkan mengaku siap jika nantinya diberi sanksi oleh KPU.

"Saat itu saya hanya ingin loyal pada KPPS. Sekarang saya jadi saksi karena saya sadar telah berbuat salah," akunya.(kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here