Gugatan caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Iyeth Bustami dari Dapil Riau dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, satu kursi DPR RI untuk PKS aman. satu kursi DPR RI dari PKS ini atas nama Chairul Anwar.
"PKB memang mengajukan gugatan utk DPR RI dapil Riau. Tapi hingga batas akhir pengumpulan berkas data PKB tidak lengkap dan ditolak MK," ujar Delvin Rawadi tim Humas PKS Riau kepada pksnongsa.org, Selasa (3/6) malam.
Delvin mengatakan pada saat sidang di MK yang berlangsung Selasa siang tadi, tiba-tiba gugatan PKB tetap masuk. Namun tak ada perwakilan dari kuasa hukum PKB. Hingga hakim MK memutuskan membatalkan gugatan PKB untuk DPR RI dapil Riau.
"Dengan dibatalkannya gugatan PKB tersebut maka kursi terakhir yang didapat oleh Ustadz Chairul Anwar (Ketua Wilda Sumatra - red) aman," pungkas Delvin.(pksnongsa)
"PKB memang mengajukan gugatan utk DPR RI dapil Riau. Tapi hingga batas akhir pengumpulan berkas data PKB tidak lengkap dan ditolak MK," ujar Delvin Rawadi tim Humas PKS Riau kepada pksnongsa.org, Selasa (3/6) malam.
Delvin mengatakan pada saat sidang di MK yang berlangsung Selasa siang tadi, tiba-tiba gugatan PKB tetap masuk. Namun tak ada perwakilan dari kuasa hukum PKB. Hingga hakim MK memutuskan membatalkan gugatan PKB untuk DPR RI dapil Riau.
"Dengan dibatalkannya gugatan PKB tersebut maka kursi terakhir yang didapat oleh Ustadz Chairul Anwar (Ketua Wilda Sumatra - red) aman," pungkas Delvin.(pksnongsa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar