Mantan Kepala Staf Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad), Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen, mengungkapkan peristiwa yang banyak disebut orang sebagai peristiwa penghilangan paksa. Peristiwa tersebut terkait teror bom yang terjadi di Tanah Tinggi saat itu.
Kivlan menjelaskan pada pemerintahan saat itu, jika terjadi teror maka yang bertanggung jawab adalah TNI. Satuan 81/Penanggulangan Teror dari kesatuan Kopassus adalah yang diberi tugas untuk mengantisipasi adanya teror.
"Kopassus di bawah Panglima ABRI untuk penanggulangan teror. Tidak ada istilah penculikan. Ada yang melakukan pengeboman di Tanah Tinggi, Andi Arief cs waktu itu, untuk menggagalkan pemilu 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kalau mau kacaukan pemilu, ya ditangkap," ujar Kivlan di Warung Daun Cikini, Selasa (6/5/2014).
Kivlan mengaku mengetahui betul kejadian saat itu, karena ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad, dirinya membawahi intel. "Saya pegang intel. Waktu kejadian itu, ada rencana operasi yang ditandatangani mantan Panglima ABRI Faisal Tanjung dan kemudian digantikan Wiranto. Wiranto juga ada pertanggungjawabannya. Apa Faisal Tanjung yang sudah meninggal mau diminta juga pertanggungjawabannya?" tuturnya.
"Sekarang, polisi untuk penanggulangan teror, menembak atau menangkap orang no problem. Kenapa tidak dituntut? Karena itu tugasnya melindungi negara," imbuhnya.(Suaranews)
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar