Menteri Pertanian Suswono menegaskan, ia menerima uang dari berbagai pihak, termasuk titipan dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) setelah berkonsultasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika itu. Pimpinan KPK yang dimintai konsultasi saat itu adalah Erry Riyana Hardjapamekas.
Menurut Suswono, uang yang diterimanya pun lantas diserahkan atau dilaporkan ke KPK sebelum 30 hari, sesuai dengan ketentuan penyerahan gratifikasi. Selama menjadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dirinya sudah mengembalikan sekitar Rp 1,2 miliar.
“Jadi saya menerima bukan terus uangnya saya makan. Tapi saya kembalikan ke KPK,” tandas Suswono, Kamis (24/4) di Solo, Jateng.
Lebih lanjut Suswono menjelaskan, semula ia selalu menolak setiap pemberian terkait dengan jabatannya sebagai anggota dewan karena kebijakan partainya, PKS, mengharuskan seperti itu. Namun kemudian ia berpikir, apakah dengan menolak itu lantas uangnya kembali kepada si pemberi. Atau kalaupun kembali apakah namanya dicoret dari daftar orang yang diberi uang itu.
Hal ini kemudian ia konsultasikan kepada pimpinan KPK. Saat itu yang diajak berkonsultasi adalah Erry Riyana Hardjapamekas, pimpinan KPK jilid I.
Dan terkait dengan kasus SKRT, yang melibatkan anggota dan pimpinan Komisi IV DPR ini dirinya juga sudah pernah diperiksa KPK. “Kalau saya tidak mengembalikan mungkin dulu saya juga sudah dipenjara seperti anggota dan pimpinan Komisi IV yang lain,” katanya.
Ungkapnya Anggoro Wijoyo, salah satu direksi Masaro RaKasus SKRT di Kementerian Kehutanan pertama kali mencuat tahun 2008. Sejumlah anggota dan pimpinan Komisi IV DPR, serta direksi PT Masaro Radiokom, sebagai pemenang tender, sudah dipenjara karena terbukti menerima dan memberi gratifikasi.
Kasus ini kembali mencuat dengan tertadiokom. Saat kasus SKRT terungkap tahun 2008 Anggoro melarikan diri ke luar negeri. KPK berhasil menangkap Anggoro awal tahun 2014 lalu di China.
Suaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar