LHI Terbukti Tidak Menerima Suap Rp 1,3 Miliar Yang Dituduhkan Jaksa KPK - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

5 Desember 2013

LHI Terbukti Tidak Menerima Suap Rp 1,3 Miliar Yang Dituduhkan Jaksa KPK

Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/12). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini dimulai sekitar Pk. 15:44.

Sebelum sidang dimulai, pengacara LHI, Zainuddin Paru, menyatakan siap membacakan pleidoi kliennya. “Siap. Harapannya usai membacakan pledoi, Pak Luthfi bisa pulang,” ujarnya, di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Pada kesempatan itu, Zainuddin Paru juga menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima suap Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya. Zainuddin malah menyebutkan, uang itu hanya diterima oleh Ahmad Fathanah dan Elda Deviane Adiningrat dengan rincian masing-masing sebesar Rp1 miliar dan Rp300 juta.

“Uang itu sama sekali tidak pernah sampai ke Pak Luthfi. Sehingga tidak ada predicat crime untuk juga mendakwakan Luthfi dengan pasal Pencucian Uang,” lanjutnya.

LHI sendiri saat ini tengah duduk di muka persidangan. Mengenakan kemeja batik berwarna biru dan celana panjang berwarna hitam dirinya tampak serius menyimak pleidoi yang dibacakan secara bergiliran oleh tim penasihat hukumnya. Sesekali mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terlihat mencorat-coret berkas pleidoi yang dipangkunya.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here