Kejanggalan Pasca Sidang Pledoi LHI
1. Agenda Sidang Vonis Selisih Dua Hari Dari Sidang Pledoi
Agenda sidang berikutnya tanggal 9 dg agenda putusan/vonis.
Ngeh, gak? Tgl 9 itu hr senin. Skrg rabu. Artinya hakim punya waktu 2 hr (kamis & jumat) utk membuat keputusan (termasuk tetek bengek administrasi dokumen dll).
Awalnya jadwal sidang itu tgl 12. Lalu dimajukan jd 11. Lalu td di akhir sidang tiba2 jd tgl 9.
Menurut tim pengacara ustadz (tadi ngobrol di ruang tunggu terdakwa), sebenernya hakim udah punya keputusan. Pledoi tadi cuma ‘formalitas’.
Termasuk kaya tuntutan JPU di sidang yang lalu, rupanya tuntutan JPU 90% copy paste aja dari dakwaan. Yg artinya, saksi-saksi yg meringankan dr pihak ustadz, termasuk saksi ahli, diabaikan begitu saja.
2. Komposisi Hakim
Komposisi 5 hakim yg mengadili LHI yaitu 1 hakim sudah memutus Juard bersalah (LHI terbawa) dan 3 hakim lain sudah memutus AF bersalah (bersama LHI)
Jadi 4 dari 5 hakim yang mengadili LHI dipastikan tidak punya kemandirian karena terpasung dengan putusannya di persidangan yang lain. Dalam pandangan mereka, LHI sudah terlebih dahulu bersalah, terlepas dari apapun proses di persidangan.
Ketika kita diadili, tapi tanpa probabilitas utk dinyatakan ‘tdk bersalah’, maka tiada harapan akan keadilan.
Itu yang terjadi dengan LHI
Inilah sandiwara dunia, saudara2..
Tapi tadi ustadz sangat tegar, santai, rileks. Ustadz sudah legowo.
Sumber ; Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar