Ide Sesat Ahok, Koruptor Tak Usah Dipenjara Kalau Kooperatif - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

11 Desember 2013

Ide Sesat Ahok, Koruptor Tak Usah Dipenjara Kalau Kooperatif

Sikap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), melunak terhadap pejabat DKI yang telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Bahkan, Ahok menyatakan para tersangka tersebut tidak perlu sampai dipenjara, kalau bersikap kooperatif.

Salah satunya adalah Kepala Suku Dinas (Sudin) Tata Ruang Jakarta Timur berinisial MS, yang ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. MS ditangkap bersama AS, salah seorang pensiunan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembuatan Peta Topografi skala 1:1.000 Tahun Anggaran 2010 senilai Rp 11,2 miliar.

Menurut Ahok, peristiwa itu terjadi pada tahun 2010. Meski menyerahkan semua proses penyelidikan ke tangan polisi, tetapi dia meminta agar MS dan AS tidak perlu ditahan, selama mereka dapat bersikap kooperatif.

"Itu peristiwa dari 2010, waktu zamannya Pak Wiriyatmoko menjadi Kepala Dinas Tata Ruang. Tapi kita mau minta, kalau dia kooperatif, mungkin enggak usah ditahanlah. Misalnya, hanya wajib lapor saja," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (11/12).

Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, penahanan dilakukan bagi tersangka yang sulit memberikan data, tidak kooperatif, serta ada potensi melarikan diri.

"Ya, makanya kalau sudah ditahan, haknya polisi. Tapi sebetulnya, ditahan itu kalau selama minta data dia tidak koperatif, takut dia lari. Kalau dia nggak lari, kan harusnya nggak usah dikurung. Ini nggak ada urusannya (soal) amnesti. Kalau sudah diputuskan pengadilan, baru Presiden kasih amnesti," ujarnya.

Seperti diketahui, Kasudin Tata Ruang Jakarta Timur berinisial MS, diberitakan ditangkap Ditkrimsus Polda Metro Jaya pekan lalu. MS diduga melakukan korupsi ketika menjabat Kepala Bidang Perencanaan Prasarana dan Sarana Kota di Dinas Tata Ruang DKI Jakarta. Saat itu, Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta dijabat oleh Wiriyatmoko. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), MS diduga telah merugikan negara sampai Rp3,8 miliar.

MS diduga melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan pada tahun 2010. Sementara selain MS, Ditkrimsus Polda Metro Jaya juga menangkap dan menetapkan tersangka lainnya dari pemenang tender yang berbentuk konsorsium perusahaan. Sejumlah tersangka itu adalah GH dari PT W, T dari PT E, I dari PT D, serta S dari PT A.

MS menambah deretan nama PNS DKI Jakarta yang sebelumnya telah diungkap penegak hukum, terutama di lingkup Dinas Tata Ruang. Sebelumnya, Kasudin Tata Ruang Jakarta Selatan, RS, diduga terlibat korupsi dana perizinan pembangunan. Kasus korupsi ini terjadi saat RS masih menjabat sebagai staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan dan Kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet.

RS diduga mengutip biaya pengurusan izin-izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan. Ia diduga menerima uang dalam pengurusan izin, dengan besaran bervariasi antara Rp225 juta sampai Rp700 juta dalam setiap perizinan. Diprediksi, total uang yang telah diselewengkan tersebut mencapai Rp1,89 miliar.






Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here