Anggota Komisi III Usul Pemilihan Hakim Agung Ditunda - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

24 September 2013

Anggota Komisi III Usul Pemilihan Hakim Agung Ditunda

JAKARTA – Pemilihan calon hakim agung yang dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sempat diusulkan untuk ditunda. Beberapa anggota komisi meminta pemilihan hakim agung dilaksanakan setelah semua masalah selama proses seleksi berlangsung, terungkap dengan jelas.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah meminta agar pemilihan hakim agung ditunda selama dugaan adanya upaya suap dalam proses seleksi calon hakim agung diproses. Ia mengusulkan agar Badan Kehormatan (BK) DPR melakukan investigasi selama satu pekan ke depan.
“Saran saya tunda saja dulu. Kasih waktu BK untuk investigasi karena kalau tidak maka seleksi ini akan dianggap cacat,” kata Fahri, dalam rapat terbuka di Komisi III DPR, Senin (23/9/2013).
Selain Fahri, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan juga menyampaikan usul yang sama. Ketua BK DPR mengusulkan agar disediakan waktu khusus untuk meminta klarifikasi 12 calon hakim yang tengah diuji tentang dugaan suap kepada anggota dewan selama masa seleksi.
“Saya setuju dengan Pak Fahri. Semuanya tergantung pada saat pertemuan internal kita. Tidak etis kalau klarifikasi sekarang,” ujarnya.

Menjawab itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menyampaikan bahwa masalah yang harus diklarifikasi adalah pernyataan Komisi Yudisial (KY) tentang adanya upaya suap dalam seleksi calon hakim agung di tahun 2012. Ia menegaskan, masalah itu tak terkait dengan seleksi calon hakim agung saat ini yang telah digelar sejak Rabu (18/9/2013) lalu.
Selain itu, kata Pasek, pemilihan calon hakim agung harus dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada malam ini. Alasannya, waktu yang diberikan kepada Komisi III untuk melakukan seleksi akan segera berakhir.
“Masalah yang disampaikan KY jelas bahwa kasusnya bukan yang sekarang. Dari suratnya jelas, peristiwa itu terjadi tahun 2012,” kata Pasek.
Untuk diketahui, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 12 calon hakim agung sejak Rabu (18/9/2013) hingga Senin (23/9/2013). Jika sesuai jadwal, pada malam hari ini Komisi III DPR akan memilih empat hakim agung dari kedua belas calon yang ada.
Adapun kedua belas calon hakim itu adalah Sudrajad Dimyati, Hartono Abdul Murad, Manahan M.P Sitompul, Arofah Windiani, Is Sudaryono, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Bambang Edy Sutanto Soedewo, Muljanto, Heru Irani, Zahrul Rabain, Eddy Army, dan Sumardijatmo.
Permintaan penundaan proses seleksi hakim agung ini respons atas pengakuan Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh yang mengatakan ada praktik percobaan suap dalam seleksi calon hakim agung. Imam mengaku kerap mendapat telepon dari para anggota Dewan dari beberapa fraksi yang meminta calon tertentu diloloskan dalam seleksi awal calon hakim agung di KY.
Anggota dewan bahkan sempat menjanjikan imbalan sebesar Rp 1,4 miliar jika calon tersebut lolos. Namun, Imam menolak tawaran itu.
Dalam sebuah rapat pleno KY pada tahun 2012 untuk menentukan calon hakim agung yang lolos ke seleksi lanjutan, dia membuka adanya praktik suap itu. Akhirnya, semua komisioner KY sepakat calon yang dititipkan itu dinyatakan tidak lolos. Tetapi, keputusan ini menimbulkan protes di DPR.
Secara terpisah, Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menyampaikan bahwa identitas anggota Komisi III DPR yang mencoba menawarkan uang masing- masing Rp 200 juta kepada tujuh unsur pimpinan KY berasal dari Fraksi Partai Demokrat.
Eman mengaku mendapatkan informasi dari Imam Anshori Saleh, komisioner KY yang pertama membuka masalah ini ke publik. Saat ditanya siapa orang Fraksi Partai Demokrat dimaksud, Eman mengaku tidak tahu sebab Imam pun tidak membukanya. Bila diminta bersaksi, Eman siap melakukannya.
Menurut Eman, pengakuan Imam Anshori Saleh tentang adanya tawaran uang tersebut memang benar adanya. Saat KY menggelar rapat pleno penentuan kelulusan calon hakim agung, Imam memang mengungkapkan hal itu. Menanggapi ini, Badan Kehormatan DPR akan memanggil Imam Anshori untuk meminta klarifikasi dan pendalam pada Rabu (25/9/2013).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here