Bukti KPK Sangat Kejam Dan Mengingkari Kekuasaan Allah SWT - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

9 Desember 2013

Bukti KPK Sangat Kejam Dan Mengingkari Kekuasaan Allah SWT


 Perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq memasuki babak akhir. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini akan mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang Luthfi Hasan akan digelar pukul 16.00 WIB, Senin (9/12/2013), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel. Surat putusan akan dibacakan majelis hakim dengan ketua Gusrizal dan anggotanya yakni Purwono Edi Santosa, Nawawi Pomolango, I Made Hendra dan Joko Subagyo.

Pengacara Luthfi Hasan, Mohamad Assegaf menyatakan kliennya siap menjalani persidangan. "Pak Luthfi akan duduk manis saja," ujarnya.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Luthfi Hasan dengan total hukuman 18 tahun penjara. Untuk pidana korupsi, Luthfi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang, bekas anggota DPR ini dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Luthfi dinilai terbukti menerima duit suap dengan total Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah. Duit ini menurut jaksa sebagai imbalan dari total keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama untuk pengurusan surat persetujuan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013.

Menurut jaksa meski secara fisik duit belum diterima, tapi berdasarkan rangkaian kejadian, DIYAKINI uang sudah berpindah kuasa kepada Luthfi. Fathanah sebagai perantara yang menerima uang total Rp 1,3 miliar selalu melaporkan penerimaannya ke Luthfi.

Jaksa juga menilai Luthfi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Luthfi menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut.

Duit miliaran rupiah di rekening Luthfi dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi selaku anggota DPR dan selaku Presiden PKS. Luthfi juga tidak melaporkan 3 rekening BCA dalam LHKPN.

Pada tahun 2010-2011, Luthfi tercatat melakukan transaksi Rp 10,2 miliar untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti. Kata jaksa pembelanjaan dengan duit Rp 10,2 miliar tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan sebagaimana tercantum dalam LHKPN.

Gaji dan tunjangan Luthfi sebagai anggota DPR hanya sekitar Rp 59 juta per bulan.

Opini

Sudah sangat jelas dan gamblang jaksa KPK telah melakukan upaya yang kejam untuk mengkriminalisasi Lutfhi.

Diatas jelas KPK menyebutkan bahwa uang belum diterima Luthfi, akan tetapi sekedar dengan prasangka KEYAKINAN saja, KPK sudah membuat tuduhan. KPK Melakukan prasangka terhadap Lutfhi padahal duit belum sampai ditangan Lutfhi.

Ini membuktikan bahwa KPK benar-benar melakukan upaya kekejaman tuduhan yang hanya bersandar pada prasangka (keyakinan).

Allah Azzawajallah saja menghukum orang jika telah melakukan tindakan kejahatan, tetapi jika orang belum melakukan tindakan kejahatan dan hanya sebatas BERFIKIR melakukan tindakan kejahatan, orang itu tidak dihukumi sebagai pelaku tindakan kejahatan.

Sedangkan KPK sangat bertentangan dengan cara Allah Azzawajallah. Hanya dengan sekedar asumsi keyakinan (prasangka) saja, Lutfhi sudah dituduh melakukan tindakan kejahatan. KPK telah melakukan upaya untuk menjadi Tuhan baru, yang dengan gampang menuduh orang hanya berdasarkan KEYAKINAN prasangka KPK saja. Sungguh sangat berbahaya.

Dua alat bukti yang selalu digembar-gemborkan Jubir KPK ternyata semua hanya KEYAKINAN, bukan sesungguhnya bukti.

Dengan begini, kita semakin mengetahui bahwa KPK memang alat penguasa untuk membungkam lawan politiknya.

Jika Orde Baru TNI menjadi alat penguasa untuk membungkam lawan politik, kini KPK menjadi alat penguasa baru untuk membuat stigma negatif dan membungkam lawan-lawan politik penguasa.





Sumber : Facebook Artati Sansumardi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here