Bantu Warga Miskin, DPR RI Dukung Justice for Poor - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

16 Desember 2014

Bantu Warga Miskin, DPR RI Dukung Justice for Poor

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) TB Soemandjaja mendukung gerakan Justice for Poor. Gerakan yang diinisiasi jajaran Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tersebut memberi layanan aspek hukum/legal bagi kaum dhuafa atau miskin. Dukungan tersebut disampaikan Soemandjaja saat melakukan kunjungan reses ke Kantor PN Cibinong, Ahad (14/12).

Selaku anggota dewan dari Dapil V Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bogor, Soemandjaja memandang Justice for Poor sebagai gerakan terobosan yang solutif bagi masyarakat miskin untuk memperoleh kepastian hukum. Persoalan hukum yang dihadapi kelompok masyarakat tersebut umumnya menyangkut status diri dan keluarga, seperti pernikahan dan kelahiran. Melalui Justice for Poor, pihak PN Cibinong akan memberikan akta nikah dan akta lahir kepada masyarakat yang tidak mampu mengurusnya ke pengadilan.

"Ini gerakan yang patut mendapat dukungan kita semua karena memberi kemudahan kepada kaum miskin dalam memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan maupun kelahirannya,’’ ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Soemandjaja, masih banyak warga Kabupaten Bogor yang menikah hanya secara agama, terutama kelompok non-muslim, karena tak mampu mengurus akta nikah ke PN. “Umumnya mereka tak mampu mengurus akta nikah karena tingginya biaya administrasi. Demikian pula akta kelahiran, penduduk miskin kesulitan atau terlambat mengurus karena kendala biaya. Gerakan justice for poor ini setidaknya memberi solusi  kepada mereka untuk memperoleh legalitas atas kedua hal tersebut,” jelas Soemandjaja.

Soenmandjaja berharap Gerakan Justice for Poor mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan jajaran terkait, termasuk dukungan dari Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dan HAM. Ia pun memandang gerakan ini patut ditiru oleh Kantor Pengadilan Negeri lainnya di Tanah Air.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PN Cibinong, Diah Sulastri Dewi, mengungkapkan launching Gerakan Justice for Poor akan dilakukan akhir Desember 2014. "Gerakan ini sistemnya jemput bola. Kita akan datangi kecamatan-kecamatan yang potensial memiliki warga dengan memiliki persoalan pada dua aspek tadi. Dengan demikian, masyarakat akan mudah mengurusnya (akta nikah dan kelahiran) karena tidak perlu pergi jauh ke kantor pengadilan,’’ papar Dewi.

Hanya saja, Dewi mengeluhkan adanya kendala mengenai kewajiban mencantumkan materai atas keputusan atau akta yang dikeluarkan pengadilan. Kendala tersebut dinilai terlalu mahal secara materi karena salinan keputusan akta harus rangkap tujuh dan masing-masing diberi materai enam ribu rupiah. Oleh karena itu, Dewi berharap Soemandjaja dapat menyampaikan aspirasi perlunya pengecualian administrasi tersebut bagi warga kurang mampu.

Menjawab harapan tersebut, Soemandjaja berjanji akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang. Apabila UU Pemateraian dapat direvisi, maka kaum miskin dapat memperoleh manfaat Gerakan Justice for Poor secara optimal. "Solusi sementara, mungkin bisa meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengurangi beban warga miskin tersebut,’’ pungkas Soemandjaja.



Sumber : DPP PKS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here