Atasi Dampak Kenaikan BBM, Aher Revisi UMK Jabar - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

28 Desember 2014

Atasi Dampak Kenaikan BBM, Aher Revisi UMK Jabar

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 melalui Keputusan Gubernur No 561/Kep.1746-Bangsos/2014 tanggal 24 Desember 2014 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1581-Bangsos/2014 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2015. UMK ini akan diberlakukan per 1 Januari 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menjelaskan, Interval Prosentase Kenaikan/Koreksi UMK Tahun 2015 sebesar 1 persen sampai dengan 4,64 persen dengan kenaikan terendah 1 persen yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Depok.

Sedangkan kenaikan tertinggi sebesar 4,64 persen yaitu Kota Sukabumi dengan rata-rata kenaikan/koreksi di Jawa Barat sebesar 2,02 persen. Ini artinya, jelas Hening, untuk Data UMK tahun 2015 setelah koreksi, UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp2.987.000 UMK adalah tertinggi di Jabar. “Sedangkan UMK terrendah di Jabar adalah Kabupaten Ciamis, sebesar Rp1.177.000,” terangnya.

Untuk capaian UMK terhadap KHL, tertinggi adalah Kabupaten Purwakarta (134,28 persen), terendah adalah Kabupaten Pangandaran (92,71 persen), dan rata-rata 111,30 persen.

“Untuk prosentase kenaikan UMK di Jabar pada rentang waktu 2014–2015, tertinggi adalah Kabupaten Majalengka sebesar 26,40 %, terendah adalah Kabupaten Cianjur sebesar 9,87 %. Rata-rata kenaikan UMK di Jabar adalah 18,51 %,” tambahnya.

Hening menjelaskan, dasar koreksi upah minimum kabupaten/kota tahun 2015 adalah Hasil Focus Group Discussion (FGD) Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 10 Desember 2014 lalu. Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, tanggal 16 dan 17 Desember 2014 mengenai Dampak Kenaikan Bahan Bakar Minyak terhadap Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2015 di Jawa Barat.

“Berikutnya adalah rekomendasi dari kepala daerah, yaitu Rekomendasi Wali Kota Sukabumi Nomor 560/1510/Depeko, tanggal 19 November 2014, Hal Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2015 dan Rekomendasi Wali Kota Depok Nomor 560/1294/Nakersos/XI/2014, tanggal 27 November 2014, Hal Revisi Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2015,” paparnya.




Sumber : DPP PKS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here