Ini “Sandiwara” Terbaru KPK dan Abraham Samad Terkait Penyelidikan BLBI - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

19 Oktober 2014

Ini “Sandiwara” Terbaru KPK dan Abraham Samad Terkait Penyelidikan BLBI

Megawati sampai kini belum jua diperiksa sama KPK, namun Abraham Samad sudah banyak cakap terkait kasus BLBI. Tampaknya KPK seolah mau menyenangkan hati rakyat dengan tingkahnya, padahal yang terjadi sesungguhnya adalah: semua ini bentuk sandiwara yang dilakukan KPK untuk kelabuhi rakyat. Tidak perlu banyak cakaplah Samad, panggil dan periksa saja Megawati sebagaimana janji. Bukankah slogan KPK adalah: ” Berani – Jujur – Hebat? Lha, kenapa Abraham Samad berbohong?


Nah, bagi Anda yang mau membaca sandiwara Abraham Samad dalam kelabuhi rakyat, silahkan baca informasinya berikut ini.

Dilansir dari laman Inilah, Sabtu (18/10/2014) bahwa Penyelidikan penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan tidak berhenti. Hal itu dikatakan Ketua KPK Abraham Samad.

“Ini (BLBI) masih didalami terus sama teman-teman penyelidikan,” kata Samad di KPK, Jumat (17/10/2014).

Samad menegaskan pihaknya akan bekerja dengan maksimal menyelidiki dugaan korupsi dalam pemberian itu. Dengan itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar.

“Percayalah kalau di KPK itu kan tidak ada kasus yang dipetieskan,” ujar Samad.

Diketahui, SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri.

Sebalumnya, Samad juga menegaskan, pihaknya tidak punya keragu-raguan untuk memanggil Megawati Soekarnoputri terkait penyelidikan penerbitan SKL untuk beberapa obligator BLBI.

“Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu,” kata Samad.

Terkait penyelidikan SKL, KPK telah memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, Laksamana mengaku diajukan sejumlah pertanyaan tim penyelidik KPK, termasuk soal rapat kabinet era Megawati yang membahas SKL BLBI.

Laksamana dimintai keterangan terkait penyelidikan proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor BLBI. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal ini dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah.

Menurut Laksamana, penerbitan SKL tersebut merupakan amanat Majelis Pemusyawaratan Rakyat. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. “Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan,” ujar Laksamana. SKL ini pun dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.

Laksamana melanjutkan, SKL tersebut merupakan produk konstitusi yang harus dilaksanakan. Namun, menurut dia, jika di kemudian hari ditemukan masalah, pemberian SKL ini dapat ditinjau lagi. Selain ditanya soal rapat kabinet, Laksamana mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK seputar beberapa obligor BLBI.





Sumber : silontong








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here