Ada yang lucu dalam persidangan sengketa Pilpres di MK yang berlangsung Senin kemarin (11/8).
Seperti diberiatakan ROL, sejumlah saksi Jokowi-JK dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8), tidak menyampaikan hal apapun.
Para saksi tersebut yakni Tarya yang merupakan saksi rekapitulasi di kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Supardi yang merupakan saksi rekapitulasi di kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara serta Damaryanti Nugrahaningrum yang merupakan saksi di kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Soal rekapitulasi di kecamatan Penjaringan, ada hal yang mau disampaikan lagi?" tanya Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.
"Tidak ada yang mulia," kata Tarya. "Lho? Kalau tidak ada kenapa ke sini?" tanya Fadlil.
"Sudah diterangkan sebelumnya oleh PPK Penjaringan dan ini sudah sama," kata Tarya. "Kalau tidak ada pulanglah," kata Fadlil. "Siap yang mulia," ucap Tarya.
Sementara, Supardi juga mengatakan hal serupa dengan Tarya. "Setelah mendengar di PPK Tanjung Priok materi sudah sama," kata Supardi menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.
Namun, Supardi justru membacakan soal keberatan saksi nomor urut satu yang dia peroleh dari tembusan PPK Tanjung Priok. Menurutnya, pelaksanaan rekap di PPS Sunter Agung kedua saksi pasangan calon hadir dan manandatangai berita acara.
"Kok saudara bisa tahu?" tanya Fadlil. "Karena saya saksi PPK otomatis mendapat tembusan formulir D1 dari kelurahan," jawab Supardi. "Artinya tidak melihat?" tanya Fadili. "Betul," jawab Supardi.
Sementara, Damaryanti justru membacakan keberatan saksi pasangan calon nomor urut satu. Hakim konstitusi, Fadlil, menyela bahwa kalau sudah dibuktikan dengan dokumen sudah cukup, saksi hanya perlu mengatakan yang tidak ada di dokumen. Setelah itu Damaryanti mengakhiri keterangannya.(pkspiyungan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar