Sebelum sidang kedelapan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ditutup, pihak pasangan calon presiden (capres) nomor urut 2 Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) sempat mengelabui hakim konstitusi.
Berawal Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan catatan mengenai bukti kepada para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pilpres 2014, termasuk pihak Jokowi-JK. Catatan tersebut mengenai alat bukti PT.11 yang diajukan kubu pasangan nomor urut 2 itu, tidak terdapat bukti fisiknya.
"Yang lain-lainnya sudah diverifikasi dan cocok daftar bukti dan bukti fisiknya," ujar Hamdan di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2014).
Pernyataan Hamdan ini kemudian ditanggapi Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Jokowi-JK. "Sebetulnya PT.11 sudah dari awal kita serahkan, tapi kepaniteraan (MK) ada yang tertinggal, tadi sudah ketemu di kepaniteraan," kata Sirra.
Hamdan langsung mengecek berkas tersebut. "Saudara (pasti) baru memasukkan tadi pagi, kalau ada, akan ada (buktinya). Jangan begitu lah, panitera ini bekerja sudah di bawah sumpah," cetus Hamdan.
Sumber : sindonews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar