MK Isyaratkan Gugatan Prabowo Benar bahwa KPU Langgar Konstitusi - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

10 Agustus 2014

MK Isyaratkan Gugatan Prabowo Benar bahwa KPU Langgar Konstitusi

Dalam sidang kedua perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait gugatan kecurangan Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-hatta, Mahkamah Konstitusi kemarin mengeluarkan ketetapan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon/tergugat diperbolehkan membuka kotak suara dengan disaksikan polisi, saksi dari pasangan capres dan pengawas pemilu. Namun, hal itu tidak berlaku surut.

Putusan MK itu berlaku mulai Jumat 8 Agustus 2014, sedangkan KPU sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014 kepada KPU daerah untuk membongkar kunci dan segel kotak-kotak suara hasil pemilu presiden 9 Juli di berbagai daerah, tanpa persetujuan dari MK.

Direktur lembaga pemerhati Pemilu, Sinergi Masyarakat untuk Indonesia (Sigma), Said Salahudin, memandang ketetapan MK yang tidak berlaku surut itu menjadi bukti nyata kebenaran tudingan kubu Prabowo-Hatta selama ini bahwa tindakan KPU melanggar konstitusi. “MK telah mengeluarkan ketetapan terhadap perintah pembukaan kotak suara. Ini artinya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU sebelumnya melalui surat edarannya adalah keliru,” kata Said, Jumat 8 Agustus 2014.

Terkait ketetapan MK itu, sambung Said Salahudin, ada dua hal yang perlu dikritisi kepada KPU. Pertama, tidak boleh membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh KPU melalui Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah membuka kotak suara itu sudah bermasalah dan merupakan pelanggaran konstitusi sebagai hukum tertinggi di negara ini.

Hal kedua adalah, pembukaan kotak suara itu baru diperbolehkan sejak dikeluarkannya ketetapan MK tersebut, yakni pada 8 Agustus 2014. “KPU baru diijinkan. Yang berarti sebelumnya tdk diijinkan,” terangnya.


Jika MK tidak menganggap apa yang telah dilakukan oleh KPU melalui Surat Edaran itu adalah pelanggaran, maka MK tidak perlu mengeluarkan ketetapan tersebut. “Ketetapan itu dibuat karena MK memang menemukan adanya pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Mahkamah Konstitusi mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu tertuang ketetapan Nomor 48/PAN.MK/068/2014.

Mahkamah berpendapat, pembukaan kotak suara mesti mengundang saksi dari kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan. Mengenai kasus tindakan KPU yang membongkar kunci dan segel sejumlah kotak suara di berbagai daerah beberapa waktu yang lalu tanpa izin dan persetujuan MK, maka para hakim Mahkamah Konstitusi bakal bersidang untuk mempertimbangkan dan akan memutuskan pada sidang putusan nantinya. (okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here