Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menghitung ulang perolehan suara pemilu DPR di 18 kecamatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin, menyebutkan ke-18 kecamatan di dapil I Maluku Utara itu adalah Bacan, Kepulauan Botang Lomang, Bacan Barat, Kasiruta Timur, Kasiruta Barat, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Timur Tengah.
Selanjutnya, Kecamatan Mandioli Utara, Mandioli Selatan, Gane Barat, Gane Barat Utara, Gane Barat Selatan, Gane Timur, Gane Timur Tengah, Gane Timur Selatan, Kayoa Utara, dan Makian Barat.
"(Hitung ulang) Dengan mempergunakan Model Form D, dan apabila tidak ditemukan Model Form D, dengan mempergunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam waktu paling lambat 10 hari sejak diucapkan putusan ini dalam sidang terbuka untuk umum," kata Hamdan, saat membacakan putusan.
Dalam sidang putusan kasus perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengawasi pelaksanaan amar putusan ini.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dari 30 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan, hanya 12 kecamatan yang perolehan suaranya sudah terkoreksi. Sedangkan 18 Kecamatan lainnya diambil dari data Model DB yang menurut MK tidak terdapat kejelasan mengenai keabsahan angkanya.
Mahkamah tidak memperoleh kepastian hukum mengenai perolehan suara pada 18 kecamatan tersebut, sehingga perlu ada penghitungan ulang untuk melindungi hak para pemilih yang telah memberikan suaranya dalam pelaksanaan Pemilu 2014.
Dalam permohonannya, PKS mendalilkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU di Dapil Maluku Utara 1 tidak benar karena diwarnai kecurangan sangat serius yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan masif oleh aparatur KPU.
Dalam permohonannya, PKS menyebut kecurangan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Selatan dengan cara menggelembungkan perolehan suara seluruh partai politik peserta pemilu, dan terhadap suara Partai Amanat Nasional digelembungkan lebih besar dari partai politik lainnya.
Penggelembungan perolehan suara tersebut dilakukan mulai dari rekapitulasi tingkat PPK/kecamatan (Formulir DA) dan kabupaten (Formulir DB) di Halmahera Selatan sehingga telah merugikan pemohon.
Untuk Provinsi Maluku Utara ini, MK hanya mengabulkan satu permohonan yang diajukan oleh PKS, sedangkan permohonan lainnya tidak ada yang dikabulkan.
Sementara itu, menurut data kepaniteraan MK ada 20 gugatan sengketa pemilu yang diajukan partai politik untuk hasil pemilu di Provinsi Maluku Utara.
Sumber : antaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar