Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hari ini Kejagung mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi rekanan proyek pengadaan bus gandeng Transjakarta paket I dan II senilai Rp150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012.
"Dua saksi diperiksa yakni Direktur Utama PT Saptaguna Daya Prima, Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Daya Prima, Gunawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Rabu (18/6/2014).
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa dua saksi lainnya seperti Direktur PT Sandebaja Perkasa, Indra, dan Komisaris PT Saptaguna Daya Prima, Susanto Lioe.
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka berinisial GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan HH, pensiunan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kemudian pada kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono
Sedangkan tiga tersangka lainnya berinisial DA dan ST adalah pegawai Dinas serta P, selaku Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).[yeh]
Sumber : inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar