Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, berserta tim kuasa hukum membantah keras keterlibatannya secara teknis dalam pengadaan ratusan unit bus Transjakarta yang pada akhirnya bermasalah secara hukum.
Tim kuasa hukum Jokowi pada Kamis lalu (22/5) mengadakan konferensi pers untuk membantah keterlibatan Jokowi secara langsung di kasus 14 unit bus Transjakarta berkarat.
"Jokowi tahu pengadaan bus itu karena menggunakan dana APBD DKI. Tetapi Jokowi tidak terlibat secara teknis," ujar kuasa hukum Jokowi for President 2014, Todung Mulya Lubis.
Sayangnya, tim kuasa hukum tak menyinggung aturan-aturan yang dapat menjerat Jokowi selaku pemberi kuasa dalam pengelolaan keuangan negara. Pasal apa saja yang dapat menjerat Jokowi?
Pertama adalah UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara. Di UU itu dinyatakan bahwa kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah berada di tangan gubernur selaku kepala daerah. Dan bila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, maka harus ada pertanggungjawaban dari gubernur.
Kemudian lagi ada Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Perpres Nomor 54 tahun 2014 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sementara itu dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 di Pasal 26 ayat 4 butir C tertulis bahwa kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara yang diatur dalam UU ini sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, maka gubernur meliputi penetapan pelaksanaan dalam bidang transportasi.(rmol.co)
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar