Wah... Ketua Fraksi PDIP Diam-diam Embat Uang Negara Rp 2,1 Miliar Dana Ranperda - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

30 April 2014

Wah... Ketua Fraksi PDIP Diam-diam Embat Uang Negara Rp 2,1 Miliar Dana Ranperda


Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Ikram Haris, diam-diam ternyata ikut terlibat dalam kasus korupsi dana pembuatan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada 2010 lalu yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.

Dalam kasus korupsi itu Ikram Haris, diketahui menikmati dana pembuatan 15 Ranperda tersebut senilai Rp 160 juta dari Rp 2,1 miliar. Nilai uang Rp 160 juta tersebut tertera dalam kwitansi pencairan dana Ranperda yang ditandatangani oleh Ikram Haris. Demikian data yang diperoleh koran ini dari Kejati Malut Selasa (29/4).kasus korupsi yang melibatkan 18 Anggota DPRD Provinsi Malut itu, kini sedang ditangani oleh Kejati Malut. Namun, hingga kini tidak jelas proses penangannya.

Praktisi hukum Malut Muhammad Konoras, yang dimintai komentar oleh koran ini Selasa (29/4) atas penanganan hukum kasus korupsi tersebut mengungkapkan, seharusnya Kejati Malut  menetapkan para anggota DPRD yang terlibat dalam kasus korupsi dana pembuatan 15 Ranperda sebagai tersangka korupsi, bersama dengan tiga tersangka lainnya yang dua diantaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor Malut beberapa waktu lalu. “Harusnya penegakan hukum itu, seperti seorang dewi yang berdiri dan diikat matanya. Artinya penegakan hukum tidak mesti melihat kanan kiri. Namun, kenyataannya, aparat penegak hukum kita di Malut terutama Kejati Malut, miskin moral, miskin ilmu dan miskin harta, sehingga penegakan hukumnya tergantung cuaca,” kata Konoras.


Konoras, menilai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap perangkat-perangkat teknisnya dalam hal penyidikan, sehingga menyebabkan penangan kasus korupsi yang melibatkan para anggota DPRD Provinsi menjadi tidak jelas. “Seharusnya para anggota Dewan itu, sudah harus ditetapkan sebagai tersangka korupsi, karena fakta persidangan terhadap mantan sekwan dan mantan bendahara sebagian anggota DPRD mengaku menerina dana Ranperda, jadi mereka tidak layak hanya dijadikan saksi kasus korupsi,” katanya.

Konoras, mendesak Kejati Malut untuk tidak bersikap transaksional  dalam setiap penangan kasus korupsi. “Orang yang seharusnya dijadikan tersangka hanya dijadikan saksi, sementara orang yang seharusnya menjadi saksi dijadikan sebagai tersangka, penegakan hukum macam apa di Malut ini,” katanya.







Sumber : Suaranews


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here