Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Informasi Pusat (KIP), kembali menemukan pelanggaran iklan kampanye politik.
"Berdasarkan penelusuran terhadap bukti rekaman, ditemukan adanya dugaan pemasangan iklan kampanye pemilu parpol di stasiun televisi melebihi ketentuan 10 spot penayangan iklan kampanye per hari," kata Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak saat konfrensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/3).
Nelson menjelaskan bahwa sehari sebelumnya, Tim Gugus Tugas menyerahkan laporan pelanggaran kepada Divisi Pengawasan Bawaslu terkait hasil rapat pengawasan kampanye pemilu. Laporan tersebut berupa hasil pemantauan kampanye selama jangka waktu tiga hari.
"Tanggal 21, 22, dan 23 Maret kami awasi, setelah itu terindikasi pelanggaran iklan kampanye pemilu parpol," jelas Nelson.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa pihaknya akan meneruskan temuan tersebut kepada KPU serta memberikan rekomendasi agar KPU dapat memberikan sanksi kepada para partai yang melanggar kampanye melalui stasiun televisi.
"Kelebihan spot itu merupakan pelanggaran administrasi. Kami teruskan ke KPU untuk ditindak keras yang menayangkan iklan lebih dari 10 spot sehari," tandas Nelson.
Sejumlah papol yang diduga melakukan pelanggaran melebihi ketentuan batas maksimum penayangan iklan kampanye adalah Hanura dengan 123 spot di RCTI, MNC, dan Global TV. Disusul dengan Demokrat dengan 10 spot di SCTV dan Indosiar, Golkar dengan 88 spot di ANTV dan TV One, serta Nasdem dengan 31 spot di Metro TV.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar