Eko Hari Santoso (45), warga Desa Banjarsari, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus penganiayaan. Eko yang merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD setempat dilaporkan ke polisi, lantaran telah memukul kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Supardi (44).
Menurut sumber di kepolisian Eko melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut di Pasar Tawangmangu, Karanganyar pada Selasa, (18/2) siang kemarin.
Eko tiba-tiba menghajar pelipis kanan korban hingga babak belur. Akibatnya warga Desa Sepanjang, Tawangmangu tersebut harus mendapatkan perawatan di Klinik Griya Husada, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan keributan terjadi saat tersangka mendatangi korban di pasar Tawangmangu. Korban yang tengah berjualan tiba-tiba dipukul di bagian pelipis kanan.
"Eko itu tersinggung karena korban mengatakan ke orang lain, bahwa Eko punya utang ke korban. Lalu Eko tidak terima dan memukul pelipis kanan korban, ujar Kapolres kepada wartawan Rabu (19/2).
Menurut Martireni, akibat bogem mentah beberapa kali tersebut, Supardi sempat pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Matesih.
Kapolres menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban didampingi istrinya Jumini (37) melapor ke Polsek Tawangmangu. Tak lama kemudian, lanjut Kapolres, Eko langsung dijemput petugas untuk menjalani pemeriksaan ke kantor polisi.
Mengenai status tersangka yang merupakan caleg sebuah partai, Martireni mengatakan tidak peduli. Menurutnya, semua warga sama statusnya di mata hukum.
"Saya tidak peduli dengan status tersangka, kami akan memproses kasus tersebut sesuai aturan. Saya tidak mau dikaitkan dengan politik, tegasnya.
Martireni menegaskan, bukti awal, Eko melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolres mengaku sudah memeriksa 3 orang saksi dan punya bukti hasil visum.
Berdasarkan penelusuran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar Eko Heri Santoso tercatat sebagai caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Karanganyar II dengan nomor urut 7.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Menurut sumber di kepolisian Eko melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut di Pasar Tawangmangu, Karanganyar pada Selasa, (18/2) siang kemarin.
Eko tiba-tiba menghajar pelipis kanan korban hingga babak belur. Akibatnya warga Desa Sepanjang, Tawangmangu tersebut harus mendapatkan perawatan di Klinik Griya Husada, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Martireni Narmadiana mengatakan keributan terjadi saat tersangka mendatangi korban di pasar Tawangmangu. Korban yang tengah berjualan tiba-tiba dipukul di bagian pelipis kanan.
"Eko itu tersinggung karena korban mengatakan ke orang lain, bahwa Eko punya utang ke korban. Lalu Eko tidak terima dan memukul pelipis kanan korban, ujar Kapolres kepada wartawan Rabu (19/2).
Menurut Martireni, akibat bogem mentah beberapa kali tersebut, Supardi sempat pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Matesih.
Kapolres menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban didampingi istrinya Jumini (37) melapor ke Polsek Tawangmangu. Tak lama kemudian, lanjut Kapolres, Eko langsung dijemput petugas untuk menjalani pemeriksaan ke kantor polisi.
Mengenai status tersangka yang merupakan caleg sebuah partai, Martireni mengatakan tidak peduli. Menurutnya, semua warga sama statusnya di mata hukum.
"Saya tidak peduli dengan status tersangka, kami akan memproses kasus tersebut sesuai aturan. Saya tidak mau dikaitkan dengan politik, tegasnya.
Martireni menegaskan, bukti awal, Eko melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kapolres mengaku sudah memeriksa 3 orang saksi dan punya bukti hasil visum.
Berdasarkan penelusuran di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar Eko Heri Santoso tercatat sebagai caleg Partai Demokrat di daerah pemilihan (dapil) Karanganyar II dengan nomor urut 7.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar