Coba Anda bandingkan deh beda penanganan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus yang menimpa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Rudi, ditangkap terlebih dulu dan setelah itu ada pengakuan keterlibatan banyak orang. Tapi yang terlibat itu sampai sekarang tidak diberi label sebagai tersangka. Namun kalau untuk kasus Akil, keluarga besar Atut yang tidak tertangkap tangan saja ditelanjangi sampai diumumkan menjadi tersangka. Tidak cukup hanya Wawan.
Mau tahu beda dua kasus anak kandung yakni kasus Rudi Rubiandini dan kasus anak tiri yakni kasus keluarga besar Guburner Banten Ratu Atut Cahoisyah? Bedakan?
Ini dia ceritanya, keluarga besar Atut itu mulai bermasalah dengan keluarga besar salah satu dari mantan orang kuat di KPK. Pertikaian itu dimulai dari saat pemekaran Provinsi Banten dari Jawa Barat.
Nah, sejak pemekaran itu keluarga Atut selalu lebih unggul. Keluarga petinggi itu kalah. Karena skala kekuasaan politik di daerah kalah dari keluarga Atut, maka mulailah keluarga itu mengutak-atik dengan menggunakan kekuatannya.
Masa, KPK tidak bisa membuktikan kesalahan-kesalahan keluarga Atut, namun setelah dia pindah kerja ke
gedung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, mulailah dia menggunakan pengaruhnya dengan menugaskan secara informal anak buahnya.
Mulai dari mempengaruhi penempatan Kantor Perwakilan provinsi Banten sampai untuk memeriksa laporan keuangan di seluruh Provinsi itu.
Anak buahnya yang berdarah Bali, melakukan dan menyimpan hasil pekerjaannya sejak 2010-2012, lalu anak buahnya itu ditarik ke kantor pusatnya.
Lengkap sudah seluruh hasil pemeriksaan informal dilakukan orang itu. Nah, entah kebetulan atau memang sudah ‘digiring’, saat Akil tertangkap tangan dalam kasus yang berbeda. Namun, KPK bisa juga menangkap pengacara adiknya Atut.
Uniknya, dengan kecepatan tinggi seluruh keluarga Atut bagai ‘dikeroyok’ KPK. Dan yang pasti, ternyata seluruh audit atas apa-apa yang dituduhkan KPK dalam kasus-kasus di Banten itu sudah sangat lengkap sehingga dalam tempo singkat mereka bisa menetapkan banyak keluarga Atut jadi tersangka.
Patut diingat, bahwa mereka dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) namun karena hasil audit. Audit siapa?
Sebab, setelah KPK menangani kasus-kasus di Banten mereka kan belum pernah meminta BPKP atau BPK untuk melakukan penghitungan atas dugaan kerugian negara.
Waktu untuk menghitung kerugian negara dengan pola audit investigati normalnya adalah 45 hari kerja. Beda kan dengan kasus Rudi? Jadi, dari sini terlihat apa yang dikatakan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bahwa memang KPK tebang pilih.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Rudi, ditangkap terlebih dulu dan setelah itu ada pengakuan keterlibatan banyak orang. Tapi yang terlibat itu sampai sekarang tidak diberi label sebagai tersangka. Namun kalau untuk kasus Akil, keluarga besar Atut yang tidak tertangkap tangan saja ditelanjangi sampai diumumkan menjadi tersangka. Tidak cukup hanya Wawan.
Mau tahu beda dua kasus anak kandung yakni kasus Rudi Rubiandini dan kasus anak tiri yakni kasus keluarga besar Guburner Banten Ratu Atut Cahoisyah? Bedakan?
Ini dia ceritanya, keluarga besar Atut itu mulai bermasalah dengan keluarga besar salah satu dari mantan orang kuat di KPK. Pertikaian itu dimulai dari saat pemekaran Provinsi Banten dari Jawa Barat.
Nah, sejak pemekaran itu keluarga Atut selalu lebih unggul. Keluarga petinggi itu kalah. Karena skala kekuasaan politik di daerah kalah dari keluarga Atut, maka mulailah keluarga itu mengutak-atik dengan menggunakan kekuatannya.
Masa, KPK tidak bisa membuktikan kesalahan-kesalahan keluarga Atut, namun setelah dia pindah kerja ke
gedung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, mulailah dia menggunakan pengaruhnya dengan menugaskan secara informal anak buahnya.
Mulai dari mempengaruhi penempatan Kantor Perwakilan provinsi Banten sampai untuk memeriksa laporan keuangan di seluruh Provinsi itu.
Anak buahnya yang berdarah Bali, melakukan dan menyimpan hasil pekerjaannya sejak 2010-2012, lalu anak buahnya itu ditarik ke kantor pusatnya.
Lengkap sudah seluruh hasil pemeriksaan informal dilakukan orang itu. Nah, entah kebetulan atau memang sudah ‘digiring’, saat Akil tertangkap tangan dalam kasus yang berbeda. Namun, KPK bisa juga menangkap pengacara adiknya Atut.
Uniknya, dengan kecepatan tinggi seluruh keluarga Atut bagai ‘dikeroyok’ KPK. Dan yang pasti, ternyata seluruh audit atas apa-apa yang dituduhkan KPK dalam kasus-kasus di Banten itu sudah sangat lengkap sehingga dalam tempo singkat mereka bisa menetapkan banyak keluarga Atut jadi tersangka.
Patut diingat, bahwa mereka dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tertangkap Tangan (OTT) namun karena hasil audit. Audit siapa?
Sebab, setelah KPK menangani kasus-kasus di Banten mereka kan belum pernah meminta BPKP atau BPK untuk melakukan penghitungan atas dugaan kerugian negara.
Waktu untuk menghitung kerugian negara dengan pola audit investigati normalnya adalah 45 hari kerja. Beda kan dengan kasus Rudi? Jadi, dari sini terlihat apa yang dikatakan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bahwa memang KPK tebang pilih.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar