Wuih... Pasek Anggap Dakwaan KPK Untuk Anas Sesat - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

8 November 2013

Wuih... Pasek Anggap Dakwaan KPK Untuk Anas Sesat

Penanganan kasus proyek Hambalang memasuki babak baru. Dedy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Kamis (7/11/2013) memasuki persidangan perdana. Satu yang mengejutkan, KPK mendakwa Anas Urbaningrum menerima uang dari proyek ini sebesar Rp2,2 miliar. Sesat dakwaan?

Tudingan terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat menerima uang sebesar Rp2,2 miliar terungkap saat Jaksa KPK I Kadek Wiradana membacakan dakwaan dalam persidangan perdana Dedy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa KPK itu mengungkapkan, Anas Urbaningrum menerima aliran dana sebesar Rp2,2 miliar dari pelaksana proyek Hambalang KSO (kerja sama operasi) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Uang tersebut ditujukan untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat saat kongres Mei 2010 silam.

Jaksa menguraikan, uang tersebut diserahkan dalam lima tahap oleh Teuku Bagus Mokhamad Noor selaku Direktur Operasional I Adhi Karya melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan. "Itu atas perminataan Muchayat," sebut Kadek.

Dakwaan KPK ini cukup mengejutkan. Karena sebelumnya, saat penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus Hambalang santer disebut dugaan menerima mobil Harrier. Saat itu, Juru Bicara KPK Johan Budi enggan mengungkapkan hadiah atau pemberian yang dimaksud terkait proyek Hambalang. "Jangan kita bicarakkan materi," kata Johan 22 Februari 2013 silam.

Angka Rp 2,2 miliar ini juga tidak sama dengan keterangan M Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat awal 2012 lalu. Saat itu, Nazaruddin menyebutkan Anas menerima aliran dana terkait proyek Hambalang sebesar Rp50

miliar melalui Mahfud Suroso yang beberapa waktu lalu telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Pada April 2010 lalu, Anas sudah memutuskan agar PT Adhi Karya memenangi proyek Hambalang. Sebagai fee, Anas memperoleh Rp50 miliar dari Mahfud Suroso," kata Nazaruddin 27 Januari 2012 silam.

Sementara Anas Urbaningrum ketika dimintai konfirmasi ihwal dakwaan terhadap dirinya, mengaku keheranan dengan dakwaan hanya menerima Rp2,2 miliar. "Dulu tuduhan ke saya adalah terima Rp50 miliar dari Adhi Karya untuk biaya Kongres. Kok sekarang berkurang banyak sekali. Kemana yang lain?," kata Anas, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Anas masih tetap berpendirian, ia tidak menerima uang sepeser pun dari proyek Hambalang. Ia meyakini, dakwaan itu bagian dari orkestra fitnah yang dilakukan oleh "Sang Sutradara" lewat aktor-aktornya di lapangan. "Yang pasti adalah bahwa saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Adhi Karya," tegas Anas.

Dakwaan KPK ini seperti akhir dari petualangan lembaga antikorupsi itu setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terkait berbagai kasus berhubungan dengan Anas. Seperti kasus Simulator, gratifikasi mobil Toyota Harrier hingga yang terbaru pembangunan gedung baru KPK.

"Bawa segera ke pengadilan. Mentersangkakan Anas Urbaningrum terkait mobil Harrier itu sudah didengar oleh seluruh rakyat Indonesia. Bukankah pembuktian kasus gratifikasi lebih mudah? Apalagi untuk ukuran KPK yang hebat dan profesional," cetus Pasek belum lama ini.

Menurut mantan Ketua Komisi Hukum DPR RI ini, jika KPK ingin menjerat Anas di kasus lainnya, sebaiknya lembaga antikorupsi itu membuat sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru. Dengan cara ini, imbuh Pasek, KPK akan bersikap konsisten.

"Kalau model sekarang dipertahankan, KPK telah menghancurkan masa depan Anas sebagai politisi muda yang sengaja diarahkan melewati siklus Pemilu 2014 dengan gelar tersangkanya itu. Jangan sampai muncul kesan, jadi tersangka dulu baru cari-cari kasusnya," sindir Pasek.



Sumber : Facebook Artati Sansumardi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here