Untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi oleh negara, anggota Komisi III DPR RI M Nasir Djamil melakukan inspeksi mendadak ke cabang Rumah Tahanan Lhoknga, Aceh Besar.
Kedatangan anggota DPR RI asal Aceh itu sempat mengagetkan petugas dan penghuni penjara yang yang terdiri atas 55 narapidana dan tahanan wanita serta 25 narapidana laki-laki anak-anak. Namun, setelah mendapat penjelasan maksud kunjungan, petugas rutan wanita dan anak itu mengizin anggota DPR RI dari Fraksi PKS dipersilakan meninjau ke dalam penjara.
Dalam kunjungan itu, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penghuni rutan. Bahkan, seorang narapidana korupsi sempat mengucurkan air mata saat mengadukan masalah hukum yang dialaminya kepada M Nasir Djamil.
“Saya mengaku salah. Tapi, saya hanya korban Pak. Semua saya lakukan atas perintah atasan. Tapi atasan saya tidak dihukum,” kata Umi Kalsum, narapidana korupsi tersebut.
Menanggapi pengaduan itu, M Nasir Djamil menyatakan akan membantu yang bersangkutan menyelesaikan permasalahannya. Ia minta yang bersangkutan menyampaikan salinan dokumen selama persidangan. “Kami akan bantu. Kalau ada dokumen perkaranya, tolong sampaikan salinannya kepada saya. Kalau ibu merasa hukuman ini tidak adil, kami akan bantu menyelesaikannya,” kata dia.
Selain itu, M Nasir Djamil juga menyempatkan diri berdialog dengan dua narapidana wanita kasus narkoba. Kepada keduanya, ia meminta agar membantu penegak hukum membongkar jaringan narkoba yang melibatkan mereka.
Usai melakukan sidak, M Nasir Djamil kepada wartawan mengatakan kunjungannya itu untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi dengan baik.
Menyangkut kejanggalan hukum yang disampaikan penghuni penjara, M Nasir Djamil mengatakan akan meneruskannya ke pimpinan masing-masing lembaga penegak hukum.
“Kalau misalnya kejanggalan di kepolisian, akan disampaikan ke pimpinannya. Begitu juga dengan kejaksaan maupun pengadilan,” kata dia.
Dari pemantauan selama ini, kata dia, terkadang pihak penegak hukum agak sewenang-wenang dalam menahan seseorang. Kemudian, menuduhkan pasal-pasal di proses penyidikan. “Lebih parahnya lagi, sering kali dalam proses hukum, orang yang sedang bermasalah dengan hukum tidak didampingi penasihat hukum sejak dari penyidikan hingga peradilan,” kata Nasir Djamil.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Kedatangan anggota DPR RI asal Aceh itu sempat mengagetkan petugas dan penghuni penjara yang yang terdiri atas 55 narapidana dan tahanan wanita serta 25 narapidana laki-laki anak-anak. Namun, setelah mendapat penjelasan maksud kunjungan, petugas rutan wanita dan anak itu mengizin anggota DPR RI dari Fraksi PKS dipersilakan meninjau ke dalam penjara.
Dalam kunjungan itu, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut menyempatkan diri berdialog dengan sejumlah penghuni rutan. Bahkan, seorang narapidana korupsi sempat mengucurkan air mata saat mengadukan masalah hukum yang dialaminya kepada M Nasir Djamil.
“Saya mengaku salah. Tapi, saya hanya korban Pak. Semua saya lakukan atas perintah atasan. Tapi atasan saya tidak dihukum,” kata Umi Kalsum, narapidana korupsi tersebut.
Menanggapi pengaduan itu, M Nasir Djamil menyatakan akan membantu yang bersangkutan menyelesaikan permasalahannya. Ia minta yang bersangkutan menyampaikan salinan dokumen selama persidangan. “Kami akan bantu. Kalau ada dokumen perkaranya, tolong sampaikan salinannya kepada saya. Kalau ibu merasa hukuman ini tidak adil, kami akan bantu menyelesaikannya,” kata dia.
Selain itu, M Nasir Djamil juga menyempatkan diri berdialog dengan dua narapidana wanita kasus narkoba. Kepada keduanya, ia meminta agar membantu penegak hukum membongkar jaringan narkoba yang melibatkan mereka.
Usai melakukan sidak, M Nasir Djamil kepada wartawan mengatakan kunjungannya itu untuk memastikan hak-hak narapidana terpenuhi dengan baik.
Menyangkut kejanggalan hukum yang disampaikan penghuni penjara, M Nasir Djamil mengatakan akan meneruskannya ke pimpinan masing-masing lembaga penegak hukum.
“Kalau misalnya kejanggalan di kepolisian, akan disampaikan ke pimpinannya. Begitu juga dengan kejaksaan maupun pengadilan,” kata dia.
Dari pemantauan selama ini, kata dia, terkadang pihak penegak hukum agak sewenang-wenang dalam menahan seseorang. Kemudian, menuduhkan pasal-pasal di proses penyidikan. “Lebih parahnya lagi, sering kali dalam proses hukum, orang yang sedang bermasalah dengan hukum tidak didampingi penasihat hukum sejak dari penyidikan hingga peradilan,” kata Nasir Djamil.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar