Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menemukan 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kepulauan Sula terjadi penggelembungan suara pasangan AHM-Doa yang dilakukan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada pemungutan suara pilgub 31 Oktober lalu.
Terdapat juga perolehan suara pasangan AGK-Manthab di 38 TPS dari 126 TPS di tipex. Demikian dikemukakan juru bicara pasangan AGK-Manthab, Dino Umahuk, kepada Posko Malut via hand phone Jumat (15/11).
Dino, menjelaskan perolehan suara pasangan AGK-Manthab, yang tidak di tipe-x hanya di 88 TPS. “Dengan perolehan suara di 88 TPS yang tidak ditipe-x saja pasangan AGK-Manthab, sudah unggul 28.800 dari pasangan AHM-Doa,” katanya.
Data form C1 di dua Kecamatan yakni Kecamatan Lede dan Taliabu Utara, yang dibuka ditemukan sebagian besar perolehan suara pasangan AGK-Mantab di data form C1 telah diubah dengan cara ditipex.
“Cukup sudah membuktikan ke Masyarakat Malut, bahwa rekayasa data ini dilakukan secara masif dan sistematis,” katanya.
Pelaku ‘Tipex’ Harus Diusut
Tindakan mengubah hasil rekapitulasi suara yang ada dalam dokumen pemilihan gubernur (pilgub) merupakan pelanggaran. Karena itu, pelakunya harus dipidanakan. Hal ini dikemukakan praktisi hukum Muhammad Konoras kepada Malut Post Kamis kemarin (14/11).
Penyampaian Konoras ini menanggapi munculnya sejumlah dokumen pilgub seperti form C-1 dan Form DA-1 di 8 Kecamatan di Kepsul yang penuh dengan bekas tipex. “Pemilihan di 8 kecamatan di Kepsul cacat hukum,” ujar Konoras.
Dia lantas mengatakan pelaku yang sengaja mengubah hasil rekapitulasi suara pada dokumen pulgib harus dipidanakan. “Pelakunya harus segera dimintai pertanggungjawaban pidana serta diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena telah melanggar kode etik,”pungkasnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Terdapat juga perolehan suara pasangan AGK-Manthab di 38 TPS dari 126 TPS di tipex. Demikian dikemukakan juru bicara pasangan AGK-Manthab, Dino Umahuk, kepada Posko Malut via hand phone Jumat (15/11).
Dino, menjelaskan perolehan suara pasangan AGK-Manthab, yang tidak di tipe-x hanya di 88 TPS. “Dengan perolehan suara di 88 TPS yang tidak ditipe-x saja pasangan AGK-Manthab, sudah unggul 28.800 dari pasangan AHM-Doa,” katanya.
Data form C1 di dua Kecamatan yakni Kecamatan Lede dan Taliabu Utara, yang dibuka ditemukan sebagian besar perolehan suara pasangan AGK-Mantab di data form C1 telah diubah dengan cara ditipex.
“Cukup sudah membuktikan ke Masyarakat Malut, bahwa rekayasa data ini dilakukan secara masif dan sistematis,” katanya.
Pelaku ‘Tipex’ Harus Diusut
Tindakan mengubah hasil rekapitulasi suara yang ada dalam dokumen pemilihan gubernur (pilgub) merupakan pelanggaran. Karena itu, pelakunya harus dipidanakan. Hal ini dikemukakan praktisi hukum Muhammad Konoras kepada Malut Post Kamis kemarin (14/11).
Penyampaian Konoras ini menanggapi munculnya sejumlah dokumen pilgub seperti form C-1 dan Form DA-1 di 8 Kecamatan di Kepsul yang penuh dengan bekas tipex. “Pemilihan di 8 kecamatan di Kepsul cacat hukum,” ujar Konoras.
Dia lantas mengatakan pelaku yang sengaja mengubah hasil rekapitulasi suara pada dokumen pulgib harus dipidanakan. “Pelakunya harus segera dimintai pertanggungjawaban pidana serta diberhentikan sebagai penyelenggara pemilu karena telah melanggar kode etik,”pungkasnya.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar