Sangat menggelitik membaca sebuah tulisan tentang praktek makelar kasus di pidana korupsi. Dan cukup terkaget juga dengan vonis majlis hakim terhadap Fatonah yang mencapai 14 tahun dengan tuduhan suap 1,3 milyar.
Saya mencoba untuk mencari beberapa vonis kasus suap dan korupsi yang terjadi di negri ini. Sungguh sangat “jomplang” antara kerugian negara dengan vonis dan denda yang ditetapkan oleh pengadilan korupsi.
Lihat saja, Aulia Pohan, besan Presiden kita, kerugian negara mencapai 100 milyar hanya divonis 54 bulan penjara saja. Dan denda yang diharus diganti hanya 200 juta. Jadi nilai pergantiannya hanya 0,00 persen saja.
Bandingkan dengan Fatonah yang disuap 1,3 milyar divonis 168 bulan dan harus mengganti 1 milyar, berarti 77% Fatonah harus mengganti uang suapnya. Perbedaan ini bagaikan bumi dengan langit.
Atau dibandingkan dengan Gayus yang sama-sama kasus suap, Gayus dengan kerugian negara mencapai 136 milyar hanya divonis 96 bulan dan harus mengganti 1 milyar atau hanya 1 persen saja.
Perbedaan ini mungkin saja karena berbeda kasusnya, berbeda efeknya terhadap kehidupan sosial dan masyarakat, berbeda pasal-pasal yang dikenakan.
Namun perbedaan yang menjomplang ini bisa menunjukan adanya indikasi makelar kasus di pengadlan Tipikor. Banyak isu yang berbedar, untuk menurunkan vonis dan denda pihak terdakwa harus mengeluarkan ratusan dan puluhan milyar untuk menggoreng kasus tersebut.
Atau ada juga yang melakukan barter kasus, agar vonis dan dendanya diringankan.
Bila mencoba membandingkan antara uang pergantian dengan nilai kerugian negara, rata-rata nilai pergantian dipengadilan hanya rata-rata dibawah 3 persen. Bahkan ada yang 0,00 persen loh…. Enak bener ya jadi koruptor..!!
Namun dengan vonis yang cukup berat kepada Fatonah semoga semakin terbuka mata masyarakat, Fatonah yang 1,3 milyar saja 14 tahun bagaimana dengan yang puluhan dan ratrusan milyar…? Seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati..!!
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar