Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono dianggap sudah membuat pernyataan bohong ketika memberi keterangan pers yang disampaikan setelah diperiksa KPK soal dugaan keterlibatannya dalam proses bailout Bank Century.
Seperti diungkap inisiator Pansus Century DPR, Muhammad Misbakhun, Boediono yang kini menjabat sebagai wapres, membuat pernyataan mengejutkan bahwa apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukanlah kebijakan "bailout", melainkan sebuah langkah "pengambilalihan".
Dijelaskan oleh Boediono, kalau bailout, pemegang saham lama akan dilibatkan, tetapi dalam "pengambilalihan", pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya. Dan tindakan ini disebut oleh Wapres Boediono sebagai tindakan dan perbuatan yang mulia.
Misbakhun lalu menunjukkan dirinya pernah memperoleh dokumen surat pernyataan yang ditandatangani pemilik Bank Century saat itu, Robert Tantular, pada 21 November 2008.
"Dalam dokumen tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Robert Tantular selaku direktur Utama PT Century Mega Investindo," kata Misbakhun di Jakarta Senin (25/11).
Perlu diketahui bahwa PT Century Mega Investindo adalah pemegang saham PT Bank Century Tbk.
Isi dokumen itu adalah PT Century Mega Investindo bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melaksanakan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Dalam surat itu disebutkan pihak Robert Tantular bersedia menyetor tambahan modal sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan oleh LPS dalam jangka waktu 35 hari kalender sejak surat tanggal surat pernyataan ditandatangani tanggal 21 November 2008.
"Fakta dan dokumen yang ada jelas menunjukkan bahwa pemegang saham lama dilibatkan dalam proses yang dikatakan sebagai 'penyelamatan' melalui bailout tersebut, tapi kenapa kemudian diubah menjadi 'pengambilalihan'? Apa motif wapres menyatakan hal tersebut? Menyelamatkan diri sendiri atau ada pihak yang ingin dilindungi oleh wapres dengan keterangan di luar fakta tersebut?" tanya Misbakhun.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Seperti diungkap inisiator Pansus Century DPR, Muhammad Misbakhun, Boediono yang kini menjabat sebagai wapres, membuat pernyataan mengejutkan bahwa apa yang dilakukan terhadap Bank Century bukanlah kebijakan "bailout", melainkan sebuah langkah "pengambilalihan".
Dijelaskan oleh Boediono, kalau bailout, pemegang saham lama akan dilibatkan, tetapi dalam "pengambilalihan", pemegang saham tidak dilibatkan sama sekali dalam proses selanjutnya. Dan tindakan ini disebut oleh Wapres Boediono sebagai tindakan dan perbuatan yang mulia.
Misbakhun lalu menunjukkan dirinya pernah memperoleh dokumen surat pernyataan yang ditandatangani pemilik Bank Century saat itu, Robert Tantular, pada 21 November 2008.
"Dalam dokumen tersebut secara jelas menyebutkan bahwa Robert Tantular selaku direktur Utama PT Century Mega Investindo," kata Misbakhun di Jakarta Senin (25/11).
Perlu diketahui bahwa PT Century Mega Investindo adalah pemegang saham PT Bank Century Tbk.
Isi dokumen itu adalah PT Century Mega Investindo bersedia untuk ikut serta dalam penanganan yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atas Bank Century Tbk dalam rangka melaksanakan UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.
Dalam surat itu disebutkan pihak Robert Tantular bersedia menyetor tambahan modal sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari perkiraan biaya penanganan yang ditetapkan oleh LPS dalam jangka waktu 35 hari kalender sejak surat tanggal surat pernyataan ditandatangani tanggal 21 November 2008.
"Fakta dan dokumen yang ada jelas menunjukkan bahwa pemegang saham lama dilibatkan dalam proses yang dikatakan sebagai 'penyelamatan' melalui bailout tersebut, tapi kenapa kemudian diubah menjadi 'pengambilalihan'? Apa motif wapres menyatakan hal tersebut? Menyelamatkan diri sendiri atau ada pihak yang ingin dilindungi oleh wapres dengan keterangan di luar fakta tersebut?" tanya Misbakhun.
Sumber : Facebook Artati Sansumardi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar