Makassar-Bulan Sabit Kembar
Komisi Pmberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menyita keris-keris milik terdakwa perkara pengadaan driving simulator tahun anggaran 2011 di Korps Lalu-Lintas (Korlantas), Irjen Pol Djoko Susilo.
"Keris bukan aset yang masuk kategori dapat disita," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Pernyataan Johan itu merujuk dugaan pengalihan keterangan sumber dana milik mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu berasal dari jual-beli keris yang terungkap dalam sidang keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa
(16/7).
"Bagaimana kami mengukur nilai keris? Di mana mencari informasi harga keris?" kata Johan.
Dalam persidangan Djoko Suliso, saksi Indra menyatakan Djoko mempunyai lebih dari 200 keris.
Tiga pusaka milik Djoko, menurut Indra, terjual dengan nilai hingga 680 ribu euro dengan nilai tukar saat itu adalah Rp9.595/euro atau bila dikonversi ke rupiah menjadi Rp6,52 miliar.
"Pak Djoko menyerahkan ke saya untuk dicuci pada bulan Syuro, tapi karena masalah ini katanya akan disita, saya sampaikan monggo tapi sampai sekarang tidak ada yang mau menyita," kata Indra.
Terkait kesaksian Indra, Djoko mengaku mengambil keris senilai Rp1,7 miliar dengan kompensasi rumah seharga Rp700 juta untuk Indra.
Sementara, Penyidik KPK Kompol Novel Baswedan yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang itu menyatakan saksi ditekan penasihat hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
Novel menjadi saksi bersama lima penyidik lain yaitu Peter Rian Utama, Bambang Herdianto, Sugianto, Ibrahim Cholil, dan M Irwan Susanto.
Sumber: suaranews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar