Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan Angelina Sondakh, terdakwa korupsi di Kemenpora dan Kemendiknas, tetap divonis 4,5 tahun penjara, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKS
Almuzzammil Yusuf, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat
Angelina Sondakh dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Jelas, keputusan banding ini melukai rasa keadilan publik. Namun,
dengan tidak mengurangi rasa hormat saya ke Mbak Angie, seharusnya KPK
segera menyita semua aset beliau yang terkait korupsi dengan UU TPPU.”
kata Muzzamil dalam rilisnya, Jumat (15/6/2013).
Menurut Muzzammil, selama ini publik memertanyakan kenapa KPK tidak
pernah menyita aset Angelina Sondakh, yang menurut KPK telah menerima
suap sekitar Rp 32 miliar dari proyek dua kementerian.
“Saya pikir publik tidak akan lupa, bahwa KPK telah menetapkan Mbak
Angie sebagai tersangka karena telah menerima suap Rp 12,58 miliar dan
2.350.000 dolar AS, yang totalnya sekitar Rp 32 miliar dari Grup Permai,
terkait proyek di dua kementerian,” paparnya.
Dalam penjelasan jaksa KPK, menurut Muzzammil, KPK menuntut Angie
dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan
kurungan.
Jaksa KPK juga meminta Angie mengembalikan uang negara senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
“Pada kasus Mbak Angie, KPK hanya meminta beliau mengembalikan uang
tersebut. Padahal, KPK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk menyita
aset beliau melalui UU TPPU, karena predicate crime-nya sudah jelas,”
tuturnya.
Dengan dijerat UU TPPU, kata Muzzammil, maka tidak hanya aset Angie yang
disita, namun seluruh aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, termasuk
jika ada dugaan yang masuk ke partainya, bisa diungkap.
“Namun, sampai sekarang kita semua tidak melihat ada upaya KPK menyita
aset hasil korupsi beliau, dan menjerat beliau dengan UU TPPU. Publik,
terutama kader dan simpatisan PKS, patut memertanyakan kenapa KPK
diskriminatif dalam penegakan hukum? Beber Muzzammil.
"Apakah karena beliau berasal dari partai tertentu, sehingga
perlakuannya berbeda? Padahal, kasus korupsinya sudah terang benderang,”
tanyanya.
Muzzammil membandingkan perlakuan KPK yang langsung menyita aset mantan
Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, padahal tindak pidana induknya belum
dibuktikan.
“Kami berharap KPK bisa adil dan transparan dalam penegakan hukum.
Dengan begitu, kepercayaan kita semua terhadap KPK bisa kembali pulih,”
harapnya. (*)
*http://www.tribunnews.com/2013/06/14/pks-kpk-harus-sita-aset-angelina-sondakh


Tidak ada komentar:
Posting Komentar