PKS: Ini Pengadilan Tipikor Atau Pengadilan Susila? - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

26 Juni 2013

PKS: Ini Pengadilan Tipikor Atau Pengadilan Susila?

PKS: Ini Pengadilan Tipikor Atau Pengadilan Susila?




Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku tak habis pikir dengan isi dakwaan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Pasalnya, dakwaan itu dinilai lebih bersifat personal ketimbang upaya membongkar perkara kasus korupsinya.

Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah pun membandingkan pengadilan tindak pidana korupsi dengan pengadilan pidana susila. “Ini sebenarnya pengadilan apa? Pengadilan tipikor atau pengadilan susila? Isi dakwaan kok lebih banyak menyoroti sisi personal yang bernilai sensasi seperti itu,”ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6/2013).

Luthfi, selain didakwa dengan tindak pidana korupsi, juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang oleh jaksa KPK. Dari perkara TPPU inilah kemudian terungkap sejumlah aliran dana Luthfi yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi kepada istri mudanya, Darin Mumtazah.

Darin disebut telah menerima sebuah Mitsubishi Grandis dari Luthfi sebagai hadiah untuk membantu Darin latihan menyetir. Dari dakwaan ini, teka-teki hubungan antara Luthfi dan perempuan belia itu akhirnya terungkap. Jaksa juga memaparkan hubungan Luthfi dan Darin yang mulai terjalin pada tahun 2012.

Menurut Fahri, fakta inilah yang dinilainya sudah kelewat batas dan hanya sekadar mencari sensasi. “Kalau mau cari sensasi? Enggak akan ada habisnya, nanti ada lagi Maharani, Vitalia Shesha, dan lain-lain yang membuat naluri menggosip kita bergerak. Padahal, kan perkaranya bukan di situ. Seharusnya KPK fokus saja di kasus korupsinya,” tukas Fahri.

Selain Fahri, anggota Majelis Syuro PKS Refrizal juga menyayangkan sikap KPK yang menyeret-nyeret urusan pribadi ke perkara hukum. “Soal perempuan itu kan di luar ranah hukum. Hukum ini seharusnya tidak membenci pada personal, harus ada keadilan untuk semua,” ujar Refrizal.

Seperti diketahui, Luthfi didakwa menerima suap Rp 1,3 miliar dari keseluruhan Rp 40 miliar terkait pengurusan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Avni Carolina, uang Rp 1,3 miliar itu berasal dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Padahal, menurut Jaksa KPK Avni Carolina, patut diduga pemberian uang itu bertentangan dengan jabatan Luthfi sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Diduga pemberian uang itu bertujuan agar Luthfi memengaruhi pejabat di Kementan untuk menyetujui permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Grup PT Indoguna Utama.



Sumber: KOMPAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here