Sumber pengadilan Mesir menyebutkan bahwa Mahkamah Agung Mesir (Supreme Court) membatalkan hukuman mati Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin, Muhammad Badie’, dan 36 pendukung gerakan tersebut lainnya pada Sabtu kemarin (24/1/2015).
Setelah membatalkan, mahkamah memerintahkan pengulangan kembali proses hukum terhadap Badie’ dan seluruh terdakwa kasus memprovokasi kerusuhan di provinsi Minia pada tahun 2013 lalu.
Sebagaimana dikutip Islam Memo dari Reuters (24/1/2015), mahkamah juga membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 115 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya dalam tuduhan kasus yang sama.
Sebelumnya, pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan hukuman mati terhadap Badie’ dan 36 petinggi IM lainnya atas dakwaan bertanggung jawab terhadap aksi kekerasan massa terhadap sebuah kantor polisi di kota Mathay, Minia, yang menyebabkan salah seorang perwira kepolisian.
Setelah hukuman dibatalkan, proses hukum akan diulang kembali oleh pengadilan yang berbeda dari pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman sebelumnya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Mesir.
Sumber : dakwatuna
Setelah membatalkan, mahkamah memerintahkan pengulangan kembali proses hukum terhadap Badie’ dan seluruh terdakwa kasus memprovokasi kerusuhan di provinsi Minia pada tahun 2013 lalu.
Sebagaimana dikutip Islam Memo dari Reuters (24/1/2015), mahkamah juga membatalkan hukuman penjara seumur hidup terhadap 115 pendukung Ikhwanul Muslimin lainnya dalam tuduhan kasus yang sama.
Sebelumnya, pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan hukuman mati terhadap Badie’ dan 36 petinggi IM lainnya atas dakwaan bertanggung jawab terhadap aksi kekerasan massa terhadap sebuah kantor polisi di kota Mathay, Minia, yang menyebabkan salah seorang perwira kepolisian.
Setelah hukuman dibatalkan, proses hukum akan diulang kembali oleh pengadilan yang berbeda dari pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman sebelumnya, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Mesir.
Sumber : dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar