Kali ini Jokowi telah Melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 11 ayat 1,2 dan 5 .
Pasal 11:
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/…/mg58uf…/uu22002.pdf
http://www.kpu.go.id/dmdocuments/UU%20KEPOLISIAN.pdf
Diayat 1 dan 2 Jelas Sudah dilanggar Jokowi Terkait Pencopotan Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri tidak melibatkan DPR . Dan Diayat 5 juga sdh Dilanggar Jokowi Terkait Penetapan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri .
# Ayat 1 & 2
Pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri dianggap tidak sesuai ketentuan Undang Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, karena itu Presiden Joko Widodo dianggap menyalahi aturan.
"Pemberhentian Kapolri dengan mengangkat pelaksana tugas (Plt) Kapolri memang hak presiden, namun itu tidak dapat ditentukan menurut persepsi presiden sendiri," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahudin, dihubungi melalui ponsel, Sabtu (17/1/2015).
Said menyatakan, masa jabatan Sutarman seharusnya berakhir pada Oktober 2015.
Sementara untuk memberhentikan Kapolri sebelum masa jabatan berakhir, ada dua syarat yang harus terpenuhi dalam UU. Pertama, bila melanggar sumpah jabatan dan kedua ada keadaan mendesak dapat menganggu keamanan negara.
"Pertanyaan apakah dua indikator itu terpenuhi?, Apakah presiden mencopot Sutarman karena pelanggarann sumpah jabatan yang dilanggar. Jadi kalau tidak bisa menjelaskan itu, Jokowi melanggar undang-undang," kata Said .
http://www.rri.co.id/…/pemberhentian_jenderal_sutarman_dian…
# Ayat 5
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai pengangkatan Komjen Badroeddin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri cacat hukum. Alasannya, langkah yang ditempun Presiden Joko Widodo dengan menunjuk Plt Kapolri itu menyalahi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
IPW mengingatkan bahwa dalam mengangkat Plt Kapolri, presiden tidak bisa memutuskannya secara tiba-tiba. "Namun, harus mengacu ke UU Polri," tegas Neta, Sabtu (17/1).
Neta lantas mengutip Pasal 11 ayat 5 UU Kepolisian yang mewajibkan adanya persetujuan DPR jika presiden mengangkat Plt Kapolri. Menurut dia, jika DPR tidak menyetujui pengangkatan Plt Kapolri maka presiden wajib melantik Kapolri yang sudah mendapat persetujuan DPR. "Ironisnya, hingga saat ini Jokowi belum meminta persetujuan DPR," katanya.
http://www.jpnn.com/…/IPW-Sebut-Penunjukan-Plt-Kapolri-Caca…
http://www.jpnn.com/read/2015/01/17/281922/index.php…
http://www.antaranews.com/…/gerindra--penunjukan-plt-kapolr…
Sebenarnya Jokowi sebagai Presiden tahu tentang Hukum dan Perundang-undangan gak sih ....???
Sudah terjadi beberapa kali terjadi Pelanggaran UU yg dilakukan Jokowi .
Hmmm......
Sekedar Mengingatkan,
Tepat Pada Tanggal 20 Oktober 2014 Pukul 10:20 WIB Jokowi Mengucapkan Sumpahnya Sebagai Presiden ,
Ini Sumpah Jokowi Saat Dilantik Menjadi Presiden RI :
Bismillahirrahmanirrahim
" Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya, Memegang teguh UUD dan undang-undang, peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa. "
Dalam sumpah itu ada kata2 "Memegang Teguh UUD & Undang Undang, Peraturan selurus lurusnya" . Lalu melanggar UUD dan UU Apakah itu bisa di bilang Memegang Teguh ...???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar