Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/10) ini.
Tetapi, Bonaran yang tiba di kantor KPK, Jakarta, pukul 09.15 WIB, malah membeberkan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Bonaran, Bambang adalah pengacara dari pihak yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng yang memenangkan dirinya, yaitu Dina Riana Samosir.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," kata Bonaran di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Atas dasar itu, Bonaran menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka ada muatan politis. Sebab, MK dalam sengketa perkara Pilkada Tapteng memenangkan dirinya.
"Apa relevansinya ditarik ke MK? Hari ini perkara MK ditarik ke KPK. Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap akil? Karna saya sudah menang 62,10% suara," tegasnya.
Semakin politis lagi, ungkap Bonaran, ketika dirinya tak memiliki uang mencapai Rp 1,8 miliar tetapi dituduh menyuap Ketua MK, Akil Mochtar sampai sebanyak itu.
Hal itu terbukti, tegas Bonaran, dengan adanya pernyataan Akil dalam sidang yang mengaku tak mengenal dirinya dan tak ada pemberian sejumah Rp 1,8 miliar.
Menolak Ditahan
Sementara itu, terkait kemungkinan upaya penahanan oleh KPK, Bonaran mengungkapkan tak ada alasan yang membuatnya harus ditahan.
"Pasal 21 KUHAP mengatakan alasan seseorang ditangkap (ditahan) takutnya menghilangkan alat bukti. kita masih nanya, katanya alat buktinya sudah didapat, bagaimana saya hilangkan lagi. Itu masih saya pertanyakan saya suapnya pakai apa," ujarnya.
KPK memang telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Sumber : suaranews
Tetapi, Bonaran yang tiba di kantor KPK, Jakarta, pukul 09.15 WIB, malah membeberkan keterlibatan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Bonaran, Bambang adalah pengacara dari pihak yang menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapteng yang memenangkan dirinya, yaitu Dina Riana Samosir.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? waktu itu adalah Bambang Widjojanto yang sekarang salah satu komisioner di KPK," kata Bonaran di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Atas dasar itu, Bonaran menyebut bahwa penetapannya sebagai tersangka ada muatan politis. Sebab, MK dalam sengketa perkara Pilkada Tapteng memenangkan dirinya.
"Apa relevansinya ditarik ke MK? Hari ini perkara MK ditarik ke KPK. Akil Mochtar ketika perkara saya diperiksa bukanlah ketua MK dan bukan juga hakim panel saya. Apa relevansinya saya menyuap akil? Karna saya sudah menang 62,10% suara," tegasnya.
Semakin politis lagi, ungkap Bonaran, ketika dirinya tak memiliki uang mencapai Rp 1,8 miliar tetapi dituduh menyuap Ketua MK, Akil Mochtar sampai sebanyak itu.
Hal itu terbukti, tegas Bonaran, dengan adanya pernyataan Akil dalam sidang yang mengaku tak mengenal dirinya dan tak ada pemberian sejumah Rp 1,8 miliar.
Menolak Ditahan
Sementara itu, terkait kemungkinan upaya penahanan oleh KPK, Bonaran mengungkapkan tak ada alasan yang membuatnya harus ditahan.
"Pasal 21 KUHAP mengatakan alasan seseorang ditangkap (ditahan) takutnya menghilangkan alat bukti. kita masih nanya, katanya alat buktinya sudah didapat, bagaimana saya hilangkan lagi. Itu masih saya pertanyakan saya suapnya pakai apa," ujarnya.
KPK memang telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 lalu. Penetapan tersebut adalah hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap Akil, memang dikatakan bahwa ada suap terkait dengan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar yang disetorkan ke rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Sumber : suaranews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar