Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dijelaskan bahwa Rasulullah Saw, pernah bersabda,” Bahwa kelak akan ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah dilihat oleh Nabi sebelumnya. Siapakah mereka? Mereka adalah kaum yang membawa beberapa cemeti (cambuk) seperti ekor lembu, yang mereka pukulkan kepada orang lain dan yang kedua adalah wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalan mereka berlenggak-lenggok membangkitkan nafsu. Mereka tak akan masuk surga bahkan tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian. (HR Muslim)
Hadits di atas memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh pakaian bagi kaum hawa dalam menentukan nasibnya nanti di akhirat, apakah masuk surga atau terjerumus ke jurang neraka. Rasulullah Saw, menegaskan bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang tidak akan masuk surga bahkan tidak akan dapat merasakan harumnya surga sekalipun keharuman surga itu dapat dirasakan pada jarak yang sangat jauh. Lalu apa yang dimaksud dengan berpakaian tetapi telanjang itu? Yaitu, seorang wanita yang sudah menutup tubuhnya atau membalut badannya dengan pakaian namun justru masih menampakkan lekuk tubuhnya atau bahan pakaian yang digunakannya transparan atau tipis sehingga bagian tubuh atau auratnya masih kelihatan dan merangsang. Hal ini berarti bahwa mereka sudah berpakaian bahkan sudah pakai jilbab tetapi belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan syariat.
Kalau demikian, bagaimana dengan wanita yang setengah berpakaian atau memakai pakaian serba mini dengan tampilan yang seksi (aduhai). Berjalan menebarkan pesona yang mengundang bangkitnya syahwat kaum adam. Apalagi bagi wanita (artis) yang berani tampil di atas panggung dengan goyangan erotis mengikuti dentuman musik hot dengan suasana yang remang-remang.. Atau bagaimana bagi wanita yang tidak berpakaian sama sekali (bugil) yang gambar atau videonya beredar dengan bebas di dunia maya. Maka tentu, dosa dan bahayanya akan lebih dahsyat lagi, tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang yang “menikmati” tubuhnya. Nah, kalau demikian, dalam hal berpakaian , kita harus berhati-hati sangat karena menyangkut nasib kita nanti di akhirat sana . Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan anak gadisnya dengan membiasakan mereka berpakaian muslimah sesuai dengan syariah.
Fenomena Jilboobs
Jilbab bagi kaum hawa di ranah minang tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan nyata. Dengan filosofi negeri “adat basandi syara’, syarak basandi kitabullah” , mengambarkan bahwa masyarakat minang adalah masyarakat yang religi. Hal itu tampak dari cara berpakaian orang minang yang sopan dan Islami. Di mana-mana kita melihat wanita minang memakai jilbab dalam beraktivitas seperti di pasar, tempat rekreasi atau tempat keramaian lainnya, Apalagi di kantor dan sekolah, pegawai dan pelajar diwajibkan memakai jilbab dalam melaksanakan tugasnya di kantor atau sekolah tersebut. Sejuk mata kita memandang pelajar memakai seragam sekolah dengan balutan jilbab putih yang memancarkan keindahan dan kesuciaan dari wajahnya.
Namun demikian, dengan perkembangan mode yang begitu cepat. Kita menjumpai juga wanita muda (gadis) yang tetap berjilbab tetapi tampilannya sangat modis bahkan cendrung mengundang fitnah. Hal inilah yang diperbincangan oleh banyak orang dengan istilah trend jilboobs. Dalam kamus Bahasa Indonesia, tidak ditemukan istilah jilboobs namun ini merupakan plesetan dari kata jilbab dan boobs (buah dada). Istilah baru ini beredar di masyarakat, mengambarkan wanita yang memakai jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhya. Jilbabnya tidak menutup bagian dadanya, karena sang gadis memakai baju kaus ketat yang kelihatan lebih seksi. Berpakaian ala ini, justru sangat membahayakan dirinya karena tidak jarang kasus pemerkosaan berawal dari tampilan gadis yang seksi plus menggoda.
Berkaitan dengan Fenomena jilboobs , MUI mengeluarkan fatwa bahwa mode pakaian ini hukumnya haram, sebagaimana yang dikemukakan Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, pada suatu kesempatan, “Sikap MUI tegas, tidak boleh menggunakan baju yang terlalu ketat, sensual, sehingga bentuk tubuhnya terlihat,” Menurut Maruf, ‘jilboobs’ termasuk model pakaian yang dilarang oleh ajaran Islam. Sebab, meski menutupi kepala, para perempuan itu justru menonjolkan lekukan-lekukan tubuhnya. “ MUI menghargai para muslimah yang sudah berjilbab. Namun, hendaknya para muslimah yang berjilbab itu tidak lagi mengenakan busana yang terlalu ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh mereka” kata Ma’ruf.
Ketentuan Berpakaian Islami
Islam telah memandu umatnya dalam hal berpakaian, yaitu, harus sesuai dengan syariat Islam sehingga terpelihara dari istilah “ berpakaian tapi telanjang”. Di antara aturan berpakaian seperti yang diajarkan Rasulullah Saw itu adalah:
Pertama, pakaian itu harus menutup aurat. Bagi wanita, auratnya adalah seluruh wilayah tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Makanya wanita harus hati-hati dalam menutup tubuh sehingga tidak ada bagian tubuh yang kelihatan oleh selain mahram.
Kedua, Pakaian yang dikenakan harus longgar atau tidak sempit. Hal ini berarti bahwa wanita tidak dibenarkan memakai pakaian sempit yang akan menampakkan lekuk tubuhnya.
Ketiga, pakaiannya tebal atau tidak tipis, maksudnya dasar kain yang digunakan untuk membuat pakaian itu tidak boleh tipis karena akan mempertontonkan bagian dalam tubuh ke pada orang lain.
Keempat, pakaian yang digunakan bukan untuk menyombongkan diri atau berlaku ria pada
orang lain. Hendaknya dalam berpakaian kita harus melandaskan niat Ikhlas karena Allah Swt sehingga akan berbuah ibadah.
Kelima, pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau sebaliknya. Karena Allah melaknati perempuan yang menyerupai laki-laki termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan.
Keenam, pakaian tidak boleh menyerupai pakaian khusus pemeluk agama lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembedaan antara diri kita dengan orang non Islam.
Sumber :dakwatuna
Hadits di atas memberikan gambaran yang jelas tentang pengaruh pakaian bagi kaum hawa dalam menentukan nasibnya nanti di akhirat, apakah masuk surga atau terjerumus ke jurang neraka. Rasulullah Saw, menegaskan bahwa wanita yang berpakaian tetapi telanjang tidak akan masuk surga bahkan tidak akan dapat merasakan harumnya surga sekalipun keharuman surga itu dapat dirasakan pada jarak yang sangat jauh. Lalu apa yang dimaksud dengan berpakaian tetapi telanjang itu? Yaitu, seorang wanita yang sudah menutup tubuhnya atau membalut badannya dengan pakaian namun justru masih menampakkan lekuk tubuhnya atau bahan pakaian yang digunakannya transparan atau tipis sehingga bagian tubuh atau auratnya masih kelihatan dan merangsang. Hal ini berarti bahwa mereka sudah berpakaian bahkan sudah pakai jilbab tetapi belum memenuhi ketentuan berpakaian sesuai dengan syariat.
Kalau demikian, bagaimana dengan wanita yang setengah berpakaian atau memakai pakaian serba mini dengan tampilan yang seksi (aduhai). Berjalan menebarkan pesona yang mengundang bangkitnya syahwat kaum adam. Apalagi bagi wanita (artis) yang berani tampil di atas panggung dengan goyangan erotis mengikuti dentuman musik hot dengan suasana yang remang-remang.. Atau bagaimana bagi wanita yang tidak berpakaian sama sekali (bugil) yang gambar atau videonya beredar dengan bebas di dunia maya. Maka tentu, dosa dan bahayanya akan lebih dahsyat lagi, tidak hanya untuk dirinya tetapi juga untuk orang yang “menikmati” tubuhnya. Nah, kalau demikian, dalam hal berpakaian , kita harus berhati-hati sangat karena menyangkut nasib kita nanti di akhirat sana . Orang tua bertanggung jawab atas keselamatan anak gadisnya dengan membiasakan mereka berpakaian muslimah sesuai dengan syariah.
Fenomena Jilboobs
Jilbab bagi kaum hawa di ranah minang tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan nyata. Dengan filosofi negeri “adat basandi syara’, syarak basandi kitabullah” , mengambarkan bahwa masyarakat minang adalah masyarakat yang religi. Hal itu tampak dari cara berpakaian orang minang yang sopan dan Islami. Di mana-mana kita melihat wanita minang memakai jilbab dalam beraktivitas seperti di pasar, tempat rekreasi atau tempat keramaian lainnya, Apalagi di kantor dan sekolah, pegawai dan pelajar diwajibkan memakai jilbab dalam melaksanakan tugasnya di kantor atau sekolah tersebut. Sejuk mata kita memandang pelajar memakai seragam sekolah dengan balutan jilbab putih yang memancarkan keindahan dan kesuciaan dari wajahnya.
Namun demikian, dengan perkembangan mode yang begitu cepat. Kita menjumpai juga wanita muda (gadis) yang tetap berjilbab tetapi tampilannya sangat modis bahkan cendrung mengundang fitnah. Hal inilah yang diperbincangan oleh banyak orang dengan istilah trend jilboobs. Dalam kamus Bahasa Indonesia, tidak ditemukan istilah jilboobs namun ini merupakan plesetan dari kata jilbab dan boobs (buah dada). Istilah baru ini beredar di masyarakat, mengambarkan wanita yang memakai jilbab namun masih menampakkan lekuk tubuhya. Jilbabnya tidak menutup bagian dadanya, karena sang gadis memakai baju kaus ketat yang kelihatan lebih seksi. Berpakaian ala ini, justru sangat membahayakan dirinya karena tidak jarang kasus pemerkosaan berawal dari tampilan gadis yang seksi plus menggoda.
Berkaitan dengan Fenomena jilboobs , MUI mengeluarkan fatwa bahwa mode pakaian ini hukumnya haram, sebagaimana yang dikemukakan Wakil Ketua MUI, Maruf Amin, pada suatu kesempatan, “Sikap MUI tegas, tidak boleh menggunakan baju yang terlalu ketat, sensual, sehingga bentuk tubuhnya terlihat,” Menurut Maruf, ‘jilboobs’ termasuk model pakaian yang dilarang oleh ajaran Islam. Sebab, meski menutupi kepala, para perempuan itu justru menonjolkan lekukan-lekukan tubuhnya. “ MUI menghargai para muslimah yang sudah berjilbab. Namun, hendaknya para muslimah yang berjilbab itu tidak lagi mengenakan busana yang terlalu ketat, sehingga memperlihatkan lekuk tubuh mereka” kata Ma’ruf.
Ketentuan Berpakaian Islami
Islam telah memandu umatnya dalam hal berpakaian, yaitu, harus sesuai dengan syariat Islam sehingga terpelihara dari istilah “ berpakaian tapi telanjang”. Di antara aturan berpakaian seperti yang diajarkan Rasulullah Saw itu adalah:
Pertama, pakaian itu harus menutup aurat. Bagi wanita, auratnya adalah seluruh wilayah tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Makanya wanita harus hati-hati dalam menutup tubuh sehingga tidak ada bagian tubuh yang kelihatan oleh selain mahram.
Kedua, Pakaian yang dikenakan harus longgar atau tidak sempit. Hal ini berarti bahwa wanita tidak dibenarkan memakai pakaian sempit yang akan menampakkan lekuk tubuhnya.
Ketiga, pakaiannya tebal atau tidak tipis, maksudnya dasar kain yang digunakan untuk membuat pakaian itu tidak boleh tipis karena akan mempertontonkan bagian dalam tubuh ke pada orang lain.
Keempat, pakaian yang digunakan bukan untuk menyombongkan diri atau berlaku ria pada
orang lain. Hendaknya dalam berpakaian kita harus melandaskan niat Ikhlas karena Allah Swt sehingga akan berbuah ibadah.
Kelima, pakaian perempuan tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau sebaliknya. Karena Allah melaknati perempuan yang menyerupai laki-laki termasuk dalam hal berpakaian dan berpenampilan.
Keenam, pakaian tidak boleh menyerupai pakaian khusus pemeluk agama lain. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pembedaan antara diri kita dengan orang non Islam.
Sumber :dakwatuna
Tidak ada komentar:
Posting Komentar