Wah... Ada Apa Dengan Abraham Samad? Sprindik Suryadharma Ali Tak Ditandatangani Ketua KPK - Bulan Sabit Kembar

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

26 Mei 2014

Wah... Ada Apa Dengan Abraham Samad? Sprindik Suryadharma Ali Tak Ditandatangani Ketua KPK

Surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji bukan ditandatangani Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Sprindik tertanggal 22 Mei tersebut ditandatangani salah satu wakil pimpinan KPK.

"Sprindiknya hari ini, per 22 Mei, ditandatangani salah satu unsur pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Namun, Johan enggan menyebut siapa wakil pimpinan KPK yang menandatangani sprindik Suryadharma itu. Menurut Johan, sprindik penetapan seseorang sebagai tersangka tidak harus ditandatangani Ketua KPK. Johan juga menegaskan bahwa penetapan Suryadharma sebagai tersangka tidak berkaitan dengan masalah politik. Sejalan dengan garis partainya, Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Hatta Rajasa. Pada 15 Mei, atau sebelum Jokowi dan Prabowo mendaftarkan diri sebagai calon presiden, Abraham mengatakan bahwa seorang petinggi negeri akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. 

Seperti diketahui, Abraham pernah disebut-sebut sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Joko Widodo (Jokowi). Kini, Jokowi berada di gerbong yang berbeda dengan Suryadharma.

Sejalan dengan garis partainya, Partai Persatuan Pembangunan, Suryadharma mendukung calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Hatta Rajasa. Pada 15 Mei, atau sebelum Jokowi dan Prabowo mendaftarkan diri sebagai calon presiden, Abraham mengatakan bahwa seorang petinggi negeri akan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji. 

Hari ini, KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Selaku Menag, Suryadharma diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.

Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 66 KUHP.

Hingga kini, KPK masih menghitung nilai kerugian negara yang diduga muncul akibat perbuatan Suryadharma tersebut. Johan mengatakan, nilai anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan haji 2012-2013 tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.(Suaranews)





Sumber : Facebook Artati Sansumardi






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here